tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

BEI Tetapkan 3 Emiten Hijau, Ini Daftarnya

Ance ManoppoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 13.04 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Tetapkan 3 Emiten Hijau, Ini Daftarnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation sebagai sistem penetapan khusus bagi saham-saham berbasis prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan. Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, BEI mengumumkan tiga emiten yang memenuhi kualifikasi sebagai saham hijau dan saham hijau transisi.

Kebijakan penetapan saham hijau tersebut berlandaskan Surat Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Inisiatif ini dirancang untuk memetakan emiten yang menjalankan operasional maupun transisi bisnis sejalan dengan agenda ekonomi hijau di pasar modal domestik.

Daftar Emiten yang Masuk Penetapan BEI

Berdasarkan pengumuman BEI, terdapat tiga perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar perdana IDX Green Equity Designation dengan rincian kategori sebagai berikut:

  1. PT Hero Global Investment Tbk. (HGII) – Ditetapkan sebagai Saham Hijau (Green Equity)
  2. PT Kencana Energi Lestari Tbk. (KEEN) – Ditetapkan sebagai Saham Hijau (Green Equity)
  3. PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) – Ditetapkan sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition)

Penetapan emiten-emiten tersebut tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun agar tetap mencerminkan dinamika dan perkembangan aktivitas operasional masing-masing perusahaan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dasar Regulasi dan 5 Pilar Penilaian

Pengembangan IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, BEI mengadopsi standar internasional, termasuk Green Equity Principles yang dirumuskan oleh World Federation of Exchanges.

Proses kurasi dan penetapan emiten bertumpu pada kerangka kerja yang mencakup lima pilar utama: - Pendapatan dan investasi (revenue and investment) - Keselarasan taksonomi (taxonomy) - Tata kelola perusahaan (governance) - Penilaian (assessment) - Keterbukaan informasi (disclosure)

Tren Keberlanjutan Emiten dan Dorongan Insentif

Peluncuran label saham hijau ini berlangsung di tengah peningkatan kepatuhan pelaporan aspek keberlanjutan di bursa. Data hingga akhir Juli 2026 mencatat sebanyak 83 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan untuk tahun buku 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen di antaranya telah melengkapi laporan dengan jaminan independen (independent assurance).

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Komitmen dekarbonisasi juga mulai terbentuk di jajaran emiten berkapitalisasi likuid. Sekitar 62,5 persen emiten yang tergabung dalam indeks IDX-80 terdata telah menetapkan target emisi nol bersih (net zero target).

Seiring dengan langkah BEI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi turut mendorong otoritas bursa untuk menyusun paket insentif khusus. Skema apresiasi ini diharapkan dapat memacu lebih banyak emiten mempercepat transisi bisnis menuju model operasional yang berkelanjutan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap