Kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digegerkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial S (47) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai diduga mencabuli anak tirinya sendiri di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai perbuatan pelaku. Warga setempat sempat mengamankan tersangka di rumah kontrakannya pada Selasa (1/9) malam sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, S telah resmi ditahan di Polres Bogor guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, tersangka mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Dugaan tindak asusila tersebut dilaporkan tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung sejak rentang waktu sekitar tahun 2025 di lokasi yang sama. Diketahui pula, status tersangka merupakan bapak tiri yang menikahi ibu korban secara siri sehingga pernikahannya tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban serta selembar surat pernyataan nikah siri tersangka dengan ibu korban.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pihak kepolisian memastikan bahwa fokus penanganan perkara saat ini tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, namun juga mengutamakan pendampingan dan pemulihan trauma psikologis bagi anak korban.






