Bursa Efek Indonesia atau BEI secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap aktivitas perdagangan saham dari 72 perusahaan tercatat. Langkah penghentian sementara perdagangan saham puluhan emiten ini diambil oleh otoritas bursa karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban krusial terkait penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. Keputusan suspensi perdagangan saham ini diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang dipublikasikan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tindakan ini mencerminkan penerapan sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi tenggat waktu pelaporan keuangan yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal di Jakarta.
Selain melakukan penghentian sementara perdagangan saham, Bursa Efek Indonesia juga telah mengambil tindakan administratif lainnya dengan menjatuhkan Peringatan Tertulis III kepada jajaran perusahaan tercatat yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya berupa peringatan tertulis, otoritas bursa turut mengenakan sanksi denda finansial sebesar Rp150 juta kepada masing-masing emiten. Sanksi peringatan dan denda administratif ini secara spesifik diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, maupun bagi emiten yang belum melakukan pelunasan atas denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan pada periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas bursa, hingga batas waktu tanggal 29 Juli 2026, tercatat masih terdapat 72 perusahaan tercatat yang terbukti belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian perusahaan juga tercatat belum melakukan kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Data pemantauan per 29 Juli 2026 ini menjadi landasan utama bagi Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan pengumuman resmi terkait sanksi suspensi dan denda administratif pada akhir bulan Juli 2026.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia ini merupakan tindak lanjut langsung atas ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Jika mengacu secara lebih rinci pada ketentuan II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tersebut, Bursa Efek Indonesia memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek sebuah perusahaan tercatat. Wewenang suspensi ini dapat dieksekusi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan yang bersangkutan masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan/atau belum membayar tagihan denda administratif yang dikenakan kepadanya.
Dari total 72 emiten yang masuk ke dalam daftar sanksi keterlambatan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan suspensi baru terhadap empat perusahaan. Keempat perusahaan ini sebelumnya masih berstatus aktif dan sahamnya terus diperdagangkan oleh investor di pasar reguler maupun pasar tunai. Penghentian sementara perdagangan saham untuk keempat perusahaan tersebut ditetapkan berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Keempat emiten yang baru terkena suspensi tersebut adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan kode saham ALTO, PT Arkha Jayanti Persada Tbk dengan kode saham ARKA, PT Berkah Beton Sadaya Tbk dengan kode saham BEBS, serta PT Bhakti Multi Artha Tbk dengan kode saham BHAT.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sementara itu, untuk 68 perusahaan tercatat lainnya yang juga masuk dalam daftar belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia menetapkan bahwa status penghentian sementara perdagangan saham mereka tetap dilanjutkan. Dengan demikian, 68 perusahaan tersebut tetap berada dalam status suspensi, baik untuk perdagangan di seluruh pasar maupun yang dibatasi pada pasar reguler dan pasar tunai. Perpanjangan status suspensi ini diterapkan secara tegas karena puluhan perusahaan tercatat tersebut masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda sebagaimana yang telah diatur secara mengikat dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia.






