tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Pasar Modal

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham 72 Emiten

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham 72 Emiten
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bursa Efek Indonesia atau BEI secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap aktivitas perdagangan saham dari 72 perusahaan tercatat. Langkah penghentian sementara perdagangan saham puluhan emiten ini diambil oleh otoritas bursa karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban krusial terkait penyampaian Laporan Keuangan

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. Keputusan suspensi perdagangan saham ini diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang dipublikasikan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tindakan ini mencerminkan penerapan sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi tenggat waktu pelaporan keuangan yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal di Jakarta.

Selain melakukan penghentian sementara perdagangan saham, Bursa Efek Indonesia juga telah mengambil tindakan administratif lainnya dengan menjatuhkan Peringatan Tertulis III kepada jajaran perusahaan tercatat yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya berupa peringatan tertulis, otoritas bursa turut mengenakan sanksi denda finansial sebesar Rp150 juta kepada masing-masing emiten. Sanksi peringatan dan denda administratif ini secara spesifik diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, maupun bagi emiten yang belum melakukan pelunasan atas denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan pada periode sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas bursa, hingga batas waktu tanggal 29 Juli 2026, tercatat masih terdapat 72 perusahaan tercatat yang terbukti belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian perusahaan juga tercatat belum melakukan kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Data pemantauan per 29 Juli 2026 ini menjadi landasan utama bagi Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan pengumuman resmi terkait sanksi suspensi dan denda administratif pada akhir bulan Juli 2026.

Baca Juga

Analisis Kinerja Keuangan Emiten Tembakau Melalui Studi Kasus Sampoerna Semester I 2026

Analisis Kinerja Keuangan Emiten Tembakau Melalui Studi Kasus Sampoerna Semester I 2026

Langkah penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia ini merupakan tindak lanjut langsung atas ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Jika mengacu secara lebih rinci pada ketentuan II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tersebut, Bursa Efek Indonesia memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek sebuah perusahaan tercatat. Wewenang suspensi ini dapat dieksekusi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan yang bersangkutan masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan/atau belum membayar tagihan denda administratif yang dikenakan kepadanya.

Dari total 72 emiten yang masuk ke dalam daftar sanksi keterlambatan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan suspensi baru terhadap empat perusahaan. Keempat perusahaan ini sebelumnya masih berstatus aktif dan sahamnya terus diperdagangkan oleh investor di pasar reguler maupun pasar tunai. Penghentian sementara perdagangan saham untuk keempat perusahaan tersebut ditetapkan berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Keempat emiten yang baru terkena suspensi tersebut adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan kode saham ALTO, PT Arkha Jayanti Persada Tbk dengan kode saham ARKA, PT Berkah Beton Sadaya Tbk dengan kode saham BEBS, serta PT Bhakti Multi Artha Tbk dengan kode saham BHAT.

Baca Juga

Cara Menganalisis Kesehatan Keuangan Bank Saat Laba dan Ekuitas Bergerak Berlawanan

Cara Menganalisis Kesehatan Keuangan Bank Saat Laba dan Ekuitas Bergerak Berlawanan

Sementara itu, untuk 68 perusahaan tercatat lainnya yang juga masuk dalam daftar belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia menetapkan bahwa status penghentian sementara perdagangan saham mereka tetap dilanjutkan. Dengan demikian, 68 perusahaan tersebut tetap berada dalam status suspensi, baik untuk perdagangan di seluruh pasar maupun yang dibatasi pada pasar reguler dan pasar tunai. Perpanjangan status suspensi ini diterapkan secara tegas karena puluhan perusahaan tercatat tersebut masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda sebagaimana yang telah diatur secara mengikat dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaLaporan KeuanganBEISuspensi SahamEmiten

Berita Terbaru Lainnya

Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiPersiapan Penempatan Kerja Calon Manajer Koperasi Merah Putih SPPIPentingnya Sinergi Pemimpin dan Pelaku Usaha untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi DaerahPenjelasan BGN Mengenai Pembatalan Mutasi Pegawai yang Ditegur Saat Rapat VirtualStrategi dan Cara Mengelola Aksesibilitas Pusat Perbelanjaan untuk Menertibkan Alur PengunjungProyeksi Pertumbuhan Pasar Otomotif Nasional dan Perkembangan Daya Beli MasyarakatCara Aman Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Terjebak Modus Yayasan TitipanPolemik Ekspor Mineral dan Dampak Regulasi Logam Tanah Jarang bagi Industri

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  3. 3Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  4. 4Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  5. 5Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap