Bursa Efek Indonesia atau BEI secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap aktivitas perdagangan saham dari 72 perusahaan tercatat. Langkah penghentian sementara perdagangan saham puluhan emiten ini diambil oleh otoritas bursa karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban krusial terkait penyampaian Laporan Keuangan








