tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

BGN Ancam Tutup Permanen 950 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Agu 2026 - 06.12 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Ancam Tutup Permanen 950 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sekitar 950 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia diduga tidak memenuhi kriteria kelayakan higiene dan sanitasi. Informasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BGN pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam keterangan resminya, BGN menetapkan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melengkapi perizinan berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kebijakan tegas ini diambil guna menertibkan unit-unit SPPG yang telah lama beroperasi namun belum juga mengantongi dokumen standar kelayakan sanitasi. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para pengelola dapur tidak mampu memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut, BGN memastikan bakal melayangkan sanksi penutupan permanen. Penjelasan komprehensif terkait temuan ini disajikan dalam bentuk daftar pertanyaan umum berikut.

Berapa jumlah dapur program Makan Bergizi Gratis yang terindikasi tidak layak higiene dan sanitasi?

Berdasarkan pendataan terbaru yang dipaparkan BGN, terdapat kurang lebih 950 satuan pelayanan pemenuhan gizi yang diduga tidak memenuhi kriteria higiene dan sanitasi yang layak. Unit-unit SPPG tersebut tersebar di berbagai kawasan di Indonesia dan selama ini memegang peran penting dalam mendistribusikan santapan harian bagi para penerima manfaat program MBG. Meskipun telah menjalankan fungsi operasionalnya dalam jangka waktu yang terhitung lama, ratusan unit dapur ini ternyata belum terdaftar memiliki kelengkapan SLHS.

Kapan batas waktu resmi yang diberikan BGN bagi SPPG untuk melengkapi SLHS?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa tenggat waktu akhir bagi seluruh SPPG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2026. Keputusan penetapan batas waktu ini diumumkan pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Gedung BGN. Jeda waktu yang diberikan BGN terhitung sangat singkat, sehingga seluruh jajaran mitra penanggung jawab dapur MBG dituntut untuk segera mempercepat penyelesaian urusan administrasi dan kriteria teknis kelayakan sanitasi di wilayah masing-masing.

Apa sanksi terberat yang akan dijatuhkan BGN jika SPPG gagal mengantongi SLHS hingga batas waktu?

Sanksi terberat dan berstatus final yang disiapkan BGN adalah penutupan operasional secara permanen terhadap unit dapur MBG yang bersangkutan. Pengelola SPPG yang tidak berhasil memperoleh SLHS hingga 10 Agustus 2026 tidak akan diizinkan kembali melanjutkan penyediaan atau pengolahan makanan dalam program MBG. Penutupan permanen ini diterapkan secara ketat demi menjamin ketaatan standar kebersihan serta perlindungan terhadap kualitas kesehatan makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Kendala apa yang paling sering dikeluhkan oleh para mitra dalam pengurusan SLHS?

Dalam pemaparannya, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan dari para mitra pengelola program di lapangan. Berdasarkan pengakuan para mitra, proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tergolong tidak mudah dan menyita waktu. Kerumitan prosedur serta pemenuhan tolok ukur kelayakan inilah yang menyebabkan sekitar 950 unit SPPG yang sudah lama beroperasi tetap belum berhasil mendapatkan lisensi SLHS hingga dilaksanakannya pendataan oleh BGN.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Bagaimana langkah Badan Gizi Nasional dalam membantu mitra mengatasi hambatan pengurusan sertifikat?

Guna menyikapi keluhan mitra serta mempercepat proses sertifikasi sebelum batas waktu berakhir, BGN telah menerbitkan surat edaran khusus. Surat edaran tersebut diinstruksikan kepada seluruh jajaran personel BGN yang bertugas di daerah-daerah untuk memberikan asistensi langsung kepada para pengelola dapur MBG. Melalui pendampingan dari BGN daerah, para mitra diharapkan mendapat panduan teknis yang memadai agar dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengajuan SLHS secara cepat dan tepat sesuai aturan.

Apakah penutupan permanen ini berlaku untuk seluruh jenis unit pelayanan gizi di daerah?

Penetapan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 dan ancaman penutupan permanen berlaku tanpa terkecuali bagi semua satuan pelayanan pemenuhan gizi yang beroperasi di wilayah Indonesia. Seluruh fasilitas dapur MBG yang mengelola dan menyediakan makanan bergizi diwajibkan mematuhi standar higienitas yang ditandai dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Apabila fasilitas SPPG terbukti tidak memiliki sertifikat tersebut saat tenggat terlewati, BGN akan langsung memberlakukan tindakan penutupan permanen demi menjaga integritas pelaksanaan program di tingkat nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisSudaryonoSLHSSanitasi Dapur

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap