Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sekitar 950 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia diduga tidak memenuhi kriteria kelayakan higiene dan sanitasi. Informasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BGN pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam keterangan resminya, BGN menetapkan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis








