tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

BGN Segera Terbitkan Aturan Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Dipukul Rata Rp 6 Juta

Retno PurwantoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Segera Terbitkan Aturan Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Dipukul Rata Rp 6 Juta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Badan (Perbadan) baru yang mengatur perubahan skema pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Melalui aturan tersebut, besaran insentif untuk SPPG dipastikan tidak lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta per unit dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinan BGN sebelum dirinya, alokasi insentif untuk setiap SPPG dipukul rata sebesar Rp 6 juta tanpa mempertimbangkan volume produksi makanan yang dihasilkan. Menurutnya, skema pemberian insentif dengan nilai seragam tersebut dinilai tidak adil bagi unit pelayanan yang memiliki beban kerja lebih tinggi di lapangan.

Perhitungan Insentif Berdasarkan Beban Produksi

Dalam kebijakan baru yang segera disahkan, besaran insentif harian akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi oleh masing-masing SPPG. BGN melihat variasi kapasitas produksi antar-SPPG cukup beragam, dengan catatan produksi harian berada pada kisaran 2.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 3.000 porsi per dapur.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Melalui skema evaluasi terbaru, nilai insentif sebesar Rp 6 juta akan dialokasikan khusus bagi SPPG yang memproduksi makanan hingga mencapai 3.000 porsi. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas operasional di bawah target tersebut, seperti dapur yang memproduksi 2.000 porsi, akan menerima nominal insentif yang disesuaikan dengan volume pekerjaannya dan tidak lagi menerima besaran penuh Rp 6 juta.

Menunggu Pengesahan Regulasi Resmi

Sudaryono menyampaikan bahwa draf Peraturan Kepala Badan (Perbadan) terkait perubahan insentif ini telah resmi diajukan dan tinggal menunggu waktu penetapannya. Pengesahan regulasi tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat, baik hari ini maupun esok hari.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah draf aturan tersebut resmi disahkan, BGN berencana mengumumkan rincian perubahan skema insentif SPPG secara luas kepada publik dan pihak terkait pada hari Jumat atau hari Senin mendatang.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMBGSudaryonoSPPG

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap