Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Badan (Perbadan) baru yang mengatur perubahan skema pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Melalui aturan tersebut, besaran insentif untuk SPPG dipastikan tidak lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta per unit dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinan BGN sebelum dirinya, alokasi insentif untuk setiap SPPG dipukul rata sebesar Rp 6 juta tanpa mempertimbangkan volume produksi makanan yang dihasilkan. Menurutnya, skema pemberian insentif dengan nilai seragam tersebut dinilai tidak adil bagi unit pelayanan yang memiliki beban kerja lebih tinggi di lapangan.
Perhitungan Insentif Berdasarkan Beban Produksi
Dalam kebijakan baru yang segera disahkan, besaran insentif harian akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi oleh masing-masing SPPG. BGN melihat variasi kapasitas produksi antar-SPPG cukup beragam, dengan catatan produksi harian berada pada kisaran 2.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 3.000 porsi per dapur.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Melalui skema evaluasi terbaru, nilai insentif sebesar Rp 6 juta akan dialokasikan khusus bagi SPPG yang memproduksi makanan hingga mencapai 3.000 porsi. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas operasional di bawah target tersebut, seperti dapur yang memproduksi 2.000 porsi, akan menerima nominal insentif yang disesuaikan dengan volume pekerjaannya dan tidak lagi menerima besaran penuh Rp 6 juta.
Menunggu Pengesahan Regulasi Resmi
Sudaryono menyampaikan bahwa draf Peraturan Kepala Badan (Perbadan) terkait perubahan insentif ini telah resmi diajukan dan tinggal menunggu waktu penetapannya. Pengesahan regulasi tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat, baik hari ini maupun esok hari.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah draf aturan tersebut resmi disahkan, BGN berencana mengumumkan rincian perubahan skema insentif SPPG secara luas kepada publik dan pihak terkait pada hari Jumat atau hari Senin mendatang.






