Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa kelalaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pendistribusian menjadi penyebab ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini dipicu oleh ketidakdisiplinan pihak Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta pihak terkait dalam mematuhi batas waktu penyaluran makanan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa proses penyaluran makanan MBG seharusnya selesai dibagikan maksimal 4 jam setelah selesai dimasak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan waktu distribusi melebihi batas 4 jam tersebut. Makanan MBG diolah tanpa menggunakan bahan pengawet, sehingga keterlambatan pembagian menyebabkan makanan cepat basi dan memicu perkembangbiakan bakteri secara cepat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

BGN sejatinya telah menetapkan regulasi pengawasan ketat yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari. Pengawasan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB saat bahan masakan tiba, kemudian pengawasan kedua dilakukan pada pukul 02.00 WIB saat proses memasak dimulai. Kendati demikian, masih ditemukan kepala SPPG, penanggung jawab (PIC), hingga pihak sekolah di beberapa wilayah yang tidak tepat waktu serta membagikan makanan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Data Korban dan Langkah BGN
Berdasarkan data investigasi tim di lapangan, total warga yang terpapar atau terdampak akibat insiden keracunan MBG ini mencapai 512 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit, 80 orang masih menjalani perawatan medis, sementara 120 orang lainnya masih berada dalam tahap observasi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menindaklanjuti kasus tersebut, BGN langsung melakukan langkah investigasi bersama dinas kesehatan terkait untuk memastikan penyebab pasti keracunan dan mengumumkan hasilnya ke publik. Selain itu, BGN juga menjatuhkan sanksi berupa suspend dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo.






