Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan skema baru Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi industri perbankan per 1 September 2026. Penyesuaian aturan ini dilakukan agar penyaluran insentif likuiditas lebih selektif serta mendorong bank mengoptimalkan fungsi intermediasi ke sektor riil, alih-alih menumpuk aset pada surat-surat berharga (SSB).
Dalam skema terbaru tersebut, BI mempertimbangkan kondisi likuiditas dan komposisi portofolio masing-masing bank secara ketat. Bank yang memiliki porsi kepemilikan SSB melebihi batas 19 persen dipastikan tidak akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas dari bank sentral.
Batasan Portofolio dan Komposisi Insentif Baru
Penyesuaian KLM mengatur ulang alokasi persentase insentif yang sebelumnya berada di kisaran 5,5 persen. Melalui skema teranyar, BI menetapkan insentif likuiditas hingga 4 persen untuk pembiayaan sektor-sektor produktif, serta tambahan 2 persen yang dikaitkan langsung dengan pendalaman pasar uang (PPU).
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah ini diarahkan untuk mempercepat transmisi likuiditas ke sektor produktif sekaligus memperkuat pasar keuangan domestik. Penyaluran insentif tidak lagi diberikan merata tanpa evaluasi struktur aset surat berharga bank penerima.
Hingga saat ini, total realisasi penyaluran KLM telah menembus sekitar Rp447 triliun, atau setara dengan 5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional. Porsi serapan insentif likuiditas terbesar tercatat berasal dari kelompok bank BUMN serta bank swasta nasional.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dorongan Intermediasi dan Penyaluran ke UMKM
Kebijakan pembaruan KLM ini berjalan beriringan dengan kinerja pembiayaan perbankan yang tetap terjaga. Pertumbuhan kredit perbankan nasional sepanjang 2026 masih berada di dalam koridor target BI, yakni pada rentang 8 persen hingga 12 persen.
Selain memanfaatkan instrumen makroprudensial likuiditas, bank sentral juga aktif mempertemukan pihak perbankan dengan debitur potensial melalui fasilitasi business matching. Program penjajakan bisnis ini secara khusus menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperluas akses pembiayaan produktif di lapangan.






