tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Biaya Admin Merchant QRIS Terbaru bagi Usaha Mikro dan Rincian Tarifnya

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Biaya Admin Merchant QRIS Terbaru bagi Usaha Mikro dan Rincian Tarifnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bank Indonesia menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi bernilai di bawah Rp 500.000 khusus bagi kategori usaha mikro (UMI). Ketetapan ini memberikan ruang efisiensi biaya yang signifikan bagi para pedagang kecil agar dapat menerima transaksi digital tanpa beban potongan. Penyesuaian skema tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya ketika bank sentral menetapkan besaran MDR QRIS kelompok usaha mikro sebesar 0,3 persen yang mulai berjalan per 1 Juli 2023.

Besaran biaya MDR ditetapkan bervariasi bergantung pada klasifikasi merchant dan bidang kegiatan usaha. Bagi merchant kategori menengah, besar, dan entitas komersial, tarif MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen per transaksi. Pada bidang pendidikan, BI menetapkan beban MDR sebesar 0,6 persen, sementara transaksi pembelian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenai tarif 0,4 persen. Adapun kanal donasi dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan atau organisasi berbadan resmi dibebaskan sepenuhnya dari potongan dengan tarif MDR 0 persen.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terkait skema pembebanan, aturan resmi menetapkan bahwa biaya MDR untuk transaksi di atas Rp 500.000 maupun transaksi pada kategori usaha lainnya tidak boleh dialihkan atau dibebankan kepada pihak pembeli selaku konsumen. Di samping MDR per transaksi, pemilik usaha mikro juga perlu memperhitungkan ongkos transfer dana atau settlement hasil penjualan ke rekening perbankan. Pencairan dana settlement dengan rentang nominal Rp 25.000 sampai Rp 49.000 dikenakan biaya administrasi senilai Rp 2.000 per transaksi untuk rekening Bank BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Sementara itu, proses settlement menuju rekening di luar tiga bank rekanan tersebut dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.000 untuk setiap kali pencairan.

Kode QRIS sendiri merupakan kode respons cepat berformat matriks dua dimensi yang dirancang dengan penanda tiga pola persegi pada bagian sudut kiri atas, sudut kanan atas, dan sudut kiri bawah. Pola ini dipadukan dengan modul hitam persegi berupa titik atau piksel yang berfungsi menyimpan data karakter, simbol, serta data alfanumerik secara terstruktur. Dalam operasional sehari-hari, penerimaan transaksi dapat diproses melalui mekanisme Merchant Presented Mode (MPM), yaitu penjual menampilkan kode QR pada media stiker, papan cetak, atau layar LCD, maupun Customer Presented Mode (CPM) saat pihak konsumen menunjukkan kode QR langsung dari aplikasi ponsel mereka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Landasan kewajiban penggunaan QRIS bagi para merchant di Indonesia tertuang secara formal dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS untuk Pembayaran. Seiring perkembangan sistem pembayaran nasional, cakupan utilitas QRIS juga terus diperluas. Mulai 12 Juni 2023, sistem ini tidak hanya berfungsi melayani transaksi belanja dalam negeri dan antarnegara, tetapi juga menghadirkan fitur baru yang memungkinkan nasabah dan pelaku usaha melakukan transaksi tarik tunai, transfer dana, hingga setor tunai secara langsung tanpa memerlukan mesin ATM.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap