Bank Indonesia menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi bernilai di bawah Rp 500.000 khusus bagi kategori usaha mikro (UMI). Ketetapan ini memberikan ruang efisiensi biaya yang signifikan bagi para pedagang kecil agar dapat menerima transaksi digital tanpa beban potongan. Penyesuaian skema tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya ketika bank sentral menetapkan besaran MDR QRIS kelompok usaha mikro sebesar 0,3 persen yang mulai berjalan per 1 Juli 2023.
Besaran biaya MDR ditetapkan bervariasi bergantung pada klasifikasi merchant dan bidang kegiatan usaha. Bagi merchant kategori menengah, besar, dan entitas komersial, tarif MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen per transaksi. Pada bidang pendidikan, BI menetapkan beban MDR sebesar 0,6 persen, sementara transaksi pembelian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenai tarif 0,4 persen. Adapun kanal donasi dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan atau organisasi berbadan resmi dibebaskan sepenuhnya dari potongan dengan tarif MDR 0 persen.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terkait skema pembebanan, aturan resmi menetapkan bahwa biaya MDR untuk transaksi di atas Rp 500.000 maupun transaksi pada kategori usaha lainnya tidak boleh dialihkan atau dibebankan kepada pihak pembeli selaku konsumen. Di samping MDR per transaksi, pemilik usaha mikro juga perlu memperhitungkan ongkos transfer dana atau settlement hasil penjualan ke rekening perbankan. Pencairan dana settlement dengan rentang nominal Rp 25.000 sampai Rp 49.000 dikenakan biaya administrasi senilai Rp 2.000 per transaksi untuk rekening Bank BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Sementara itu, proses settlement menuju rekening di luar tiga bank rekanan tersebut dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.000 untuk setiap kali pencairan.
Kode QRIS sendiri merupakan kode respons cepat berformat matriks dua dimensi yang dirancang dengan penanda tiga pola persegi pada bagian sudut kiri atas, sudut kanan atas, dan sudut kiri bawah. Pola ini dipadukan dengan modul hitam persegi berupa titik atau piksel yang berfungsi menyimpan data karakter, simbol, serta data alfanumerik secara terstruktur. Dalam operasional sehari-hari, penerimaan transaksi dapat diproses melalui mekanisme Merchant Presented Mode (MPM), yaitu penjual menampilkan kode QR pada media stiker, papan cetak, atau layar LCD, maupun Customer Presented Mode (CPM) saat pihak konsumen menunjukkan kode QR langsung dari aplikasi ponsel mereka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Landasan kewajiban penggunaan QRIS bagi para merchant di Indonesia tertuang secara formal dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS untuk Pembayaran. Seiring perkembangan sistem pembayaran nasional, cakupan utilitas QRIS juga terus diperluas. Mulai 12 Juni 2023, sistem ini tidak hanya berfungsi melayani transaksi belanja dalam negeri dan antarnegara, tetapi juga menghadirkan fitur baru yang memungkinkan nasabah dan pelaku usaha melakukan transaksi tarik tunai, transfer dana, hingga setor tunai secara langsung tanpa memerlukan mesin ATM.






