Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) bakal memanggil anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Langkah etik ini diambil menyusul kehadiran AWK di acara Miss Equality World 2026 yang berlangsung di Bangkok, Thailand, yang secara tidak langsung dinilai mempromosikan LGBT.
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa fakta secara utuh dan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan saat hadir, undangan serta pihak penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan AWK dalam acara, hingga ada atau tidaknya penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan anggota DPD RI.
Penelusuran Aspek Etik dan Dugaan Pendampingan TNI
Selain menelusuri acara pokok di Bangkok, BK DPD RI juga menyoroti pemberitaan mengenai adanya pendampingan oleh anggota TNI dalam kegiatan tersebut. Hasby menegaskan bahwa BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual serta diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Aturan yang menjadi landasan peninjauan meliputi Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Klarifikasi AWK dan Sikap Badan Kehormatan
Sebelumnya, Arya Wedakarna telah memberikan klarifikasi di media terkait kehadirannya pada kontes tersebut. AWK menyatakan bahwa kehadirannya di Bangkok bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan bertindak atas nama pribadi serta sebagai tokoh budaya, tokoh pariwisata, dan tokoh Hindu Bali.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menanggapi hal tersebut, Hasby Yusuf menegaskan bahwa Badan Kehormatan tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasar pada unggahan foto, potongan video, pemberitaan media, atau tekanan opini publik. Aspek utama yang dinilai tetap berakar pada fakta lapangan, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Kendati demikian, Hasby menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ditemukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, asas kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, BK DPD RI akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.






