tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

BK DPD RI Bakal Panggil Arya Wedakarna Terkait Kehadiran di Acara Miss Equality World 2026 Bangkok

Ance ManoppoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BK DPD RI Bakal Panggil Arya Wedakarna Terkait Kehadiran di Acara Miss Equality World 2026 Bangkok
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) bakal memanggil anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Langkah etik ini diambil menyusul kehadiran AWK di acara Miss Equality World 2026 yang berlangsung di Bangkok, Thailand, yang secara tidak langsung dinilai mempromosikan LGBT.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa fakta secara utuh dan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan saat hadir, undangan serta pihak penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan AWK dalam acara, hingga ada atau tidaknya penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan anggota DPD RI.

Penelusuran Aspek Etik dan Dugaan Pendampingan TNI

Selain menelusuri acara pokok di Bangkok, BK DPD RI juga menyoroti pemberitaan mengenai adanya pendampingan oleh anggota TNI dalam kegiatan tersebut. Hasby menegaskan bahwa BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual serta diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Aturan yang menjadi landasan peninjauan meliputi Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Klarifikasi AWK dan Sikap Badan Kehormatan

Sebelumnya, Arya Wedakarna telah memberikan klarifikasi di media terkait kehadirannya pada kontes tersebut. AWK menyatakan bahwa kehadirannya di Bangkok bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan bertindak atas nama pribadi serta sebagai tokoh budaya, tokoh pariwisata, dan tokoh Hindu Bali.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menanggapi hal tersebut, Hasby Yusuf menegaskan bahwa Badan Kehormatan tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasar pada unggahan foto, potongan video, pemberitaan media, atau tekanan opini publik. Aspek utama yang dinilai tetap berakar pada fakta lapangan, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Kendati demikian, Hasby menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ditemukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, asas kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, BK DPD RI akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap