tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

Lidya RumbayanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 10.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul masifnya temuan zat berbahaya di dalam produk tersebut. BNN bahkan mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) guna mengantisipasi perluasan peredaran gelap narkotika.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang diselenggarakan pada Rabu (9/9/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

Bukti Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin MP Hutabarat, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, serta 1,3 ton ketamin.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Aldrin, deretan temuan barang bukti tersebut menjadi perhatian serius. Data penyitaan ini mengindikasikan adanya potensi kuat penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana distribusi zat berbahaya dan narkotika.

Beban Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi

Aldrin menjelaskan bahwa peningkatan peredaran narkotika serta zat adiktif dalam bentuk cair membawa implikasi luas. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, melainkan juga berpotensi membebani negara dari sisi sosial dan perekonomian.

Jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi yang tegas, negara diproyeksikan menanggung konsekuensi pembiayaan yang jauh lebih besar. Pengeluaran tersebut meliputi biaya rehabilitasi bagi penyalah guna, beban biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga ongkos pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar zat berbahaya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Opsi Regulasi dan Kajian Lintas Lembaga

Atas dasar pertimbangan ancaman tersebut, BNN mengajukan usulan pelarangan total rokok elektrik melalui payung hukum perpres sebagai salah satu alternatif kebijakan pencegahan peredaran zat berbahaya.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan larangan total tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan antarkementerian dan lembaga. BNN menyatakan akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan akhir ditetapkan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap