Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul masifnya temuan zat berbahaya di dalam produk tersebut. BNN bahkan mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) guna mengantisipasi perluasan peredaran gelap narkotika.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang diselenggarakan pada Rabu (9/9/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Bukti Penyalahgunaan Rokok Elektrik
Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin MP Hutabarat, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, serta 1,3 ton ketamin.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Aldrin, deretan temuan barang bukti tersebut menjadi perhatian serius. Data penyitaan ini mengindikasikan adanya potensi kuat penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana distribusi zat berbahaya dan narkotika.
Beban Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi
Aldrin menjelaskan bahwa peningkatan peredaran narkotika serta zat adiktif dalam bentuk cair membawa implikasi luas. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, melainkan juga berpotensi membebani negara dari sisi sosial dan perekonomian.
Jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi yang tegas, negara diproyeksikan menanggung konsekuensi pembiayaan yang jauh lebih besar. Pengeluaran tersebut meliputi biaya rehabilitasi bagi penyalah guna, beban biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga ongkos pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar zat berbahaya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Opsi Regulasi dan Kajian Lintas Lembaga
Atas dasar pertimbangan ancaman tersebut, BNN mengajukan usulan pelarangan total rokok elektrik melalui payung hukum perpres sebagai salah satu alternatif kebijakan pencegahan peredaran zat berbahaya.
Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan larangan total tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan antarkementerian dan lembaga. BNN menyatakan akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan akhir ditetapkan.






