Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan status penggolongan ketamin dari yang semula masuk kategori psikotropika menjadi narkotika. Langkah ini dirumuskan untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum akibat perkembangan penyalahgunaan ketamin.
Temuan Penyelundupan dan Uji Laboratorium
Usulan pengubahan status ini didasari oleh kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Urgensi penguatan payung hukum tersebut kian terlihat setelah aparat gabungan mengungkap penyelundupan ketamin dalam skala besar. Pada Agustus 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan melalui dua kapal, yakni Kapal MV King Sun yang mengangkut 1,3 ton ketamin serta Kapal MV Fuchangxing I yang membawa 800 kilogram ketamin.
Selain dari pengungkapan kasus penyelundupan di lapangan, urgensi pengetatan regulasi ini didukung oleh temuan pemeriksaan laboratorium. Dalam hasil uji laboratorium, ketamin terdeteksi beredar baik dalam wujud zat tunggal maupun dalam bentuk campuran dengan zat lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pembahasan Regulasi dan Skema Masa Transisi
Kajian mengenai penggolongan zat ini sebelumnya telah melalui proses bertahap. Pada 10 Desember 2025, Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) mengenai klasifikasi ketamin.
Pembahasan kemudian berlanjut pada 11 Juni 2026 saat BNN menggelar forum bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan perubahan penggolongan zat sekaligus skema tata kelola pada masa transisi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati pengawasannya diusulkan beralih ke ranah narkotika, ketamin tetap memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis. Zat ini masih dibutuhkan sebagai anestesi pada pelayanan kesehatan serta dimanfaatkan untuk kebutuhan veteriner. Oleh karena itu, masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian regulasi terkait perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, dan tata kelola ketamin dapat berjalan secara tertib tanpa mengganggu pemanfaatan medis yang sah.






