tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

BNN Usulkan Perubahan Penggolongan Ketamin Jadi Narkotika

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNN Usulkan Perubahan Penggolongan Ketamin Jadi Narkotika
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan status penggolongan ketamin dari yang semula masuk kategori psikotropika menjadi narkotika. Langkah ini dirumuskan untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum akibat perkembangan penyalahgunaan ketamin.

Temuan Penyelundupan dan Uji Laboratorium

Usulan pengubahan status ini didasari oleh kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Urgensi penguatan payung hukum tersebut kian terlihat setelah aparat gabungan mengungkap penyelundupan ketamin dalam skala besar. Pada Agustus 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan melalui dua kapal, yakni Kapal MV King Sun yang mengangkut 1,3 ton ketamin serta Kapal MV Fuchangxing I yang membawa 800 kilogram ketamin.

Selain dari pengungkapan kasus penyelundupan di lapangan, urgensi pengetatan regulasi ini didukung oleh temuan pemeriksaan laboratorium. Dalam hasil uji laboratorium, ketamin terdeteksi beredar baik dalam wujud zat tunggal maupun dalam bentuk campuran dengan zat lainnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pembahasan Regulasi dan Skema Masa Transisi

Kajian mengenai penggolongan zat ini sebelumnya telah melalui proses bertahap. Pada 10 Desember 2025, Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) mengenai klasifikasi ketamin.

Pembahasan kemudian berlanjut pada 11 Juni 2026 saat BNN menggelar forum bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan perubahan penggolongan zat sekaligus skema tata kelola pada masa transisi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati pengawasannya diusulkan beralih ke ranah narkotika, ketamin tetap memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis. Zat ini masih dibutuhkan sebagai anestesi pada pelayanan kesehatan serta dimanfaatkan untuk kebutuhan veteriner. Oleh karena itu, masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian regulasi terkait perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, dan tata kelola ketamin dapat berjalan secara tertib tanpa mengganggu pemanfaatan medis yang sah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Narkotika

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap