tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

BNPP Buka Dialog dengan Negara Tetangga, Bahas Pengelolaan Perbatasan

Ance ManoppoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 18.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPP Buka Dialog dengan Negara Tetangga, Bahas Pengelolaan Perbatasan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menyelenggarakan forum dialog diplomatik bertajuk Indonesia Border Partnership Coffee Morning di Kantor Sekretariat Tetap BNPP RI, Jakarta. Forum ini mempertemukan pemerintah Indonesia dengan perwakilan negara-negara tetangga untuk memperkuat kerja sama lintas batas serta mendorong kesejahteraan di kawasan perbatasan.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Sejumlah perwakilan diplomatik hadir memenuhi undangan, di antaranya Duta Besar Malaysia, Papua Nugini, Timor-Leste, Vietnam, Singapura, dan Filipina, serta Penasihat Australian Border Force untuk Indonesia dan Konselor Politik Kedutaan Besar India.

Transformasi Beranda Terluar dan Penguatan PLBN

Dalam forum tersebut, Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma kawasan batas antarnegara. Wilayah perbatasan tidak lagi diposisikan sebagai halaman belakang Indonesia, melainkan diarahkan menjadi halaman depan negara yang aktif mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kedaulatan wilayah.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengelolaan lintas batas ini dijalankan melalui kolaborasi berbagai unsur strategis, mencakup TNI, Polri, imigrasi, bea cukai, hingga karantina. Saat ini BNPP RI mengemban tanggung jawab operasional atas 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu. Ke depan, jumlah infrastruktur pelayanan perbatasan tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 24 titik.

Secara geografis, Indonesia berbagi batas darat langsung dengan tiga negara tetangga, yakni Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Sementara itu, yurisdiksi maritim Nusantara bersinggungan langsung dengan Singapura, Australia, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Palau.

Isu Khusus Papua Nugini dan Pulau Sebatik

Dialog kerja sama ini turut menyoroti sejumlah dinamika teritorial aktual di lapangan. Pada perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, Tito menuturkan adanya keunikan interaksi sosial di mana warga negara Papua Nugini bertempat tinggal di wilayah perbatasan Indonesia, dan sebaliknya terdapat pula warga Indonesia yang bermukim di wilayah Papua Nugini.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, hubungan perbatasan dengan Malaysia mencatatkan kemajuan melalui dialog bersahabat yang telah menuntaskan beberapa segmen sengketa wilayah. Fokus pembahasan bilateral saat ini diarahkan ke Pulau Sebatik, sebuah pulau yang daratannya terbagi antara yurisdiksi Indonesia dan Malaysia.

Guna merumuskan penyelesaian tata batas di Pulau Sebatik bersama pemerintah Malaysia, BNPP RI bersama kementerian terkait telah membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menyusun opsi penyelesaian yang terpadu.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito Karnavian

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap