Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum diskusi untuk membahas revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Agenda ini difokuskan pada penyesuaian regulasi serta penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) agar tata kelola pelayanan di kawasan perbatasan berjalan lebih efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini mendesak dilakukan guna merespons perkembangan fungsi serta kebutuhan pelayanan riil di lapangan. Pengelolaan kawasan perbatasan kini dituntut tidak lagi berfokus semata pada pembangunan fisik pos lintas batas, melainkan harus terintegrasi dalam ekosistem pembangunan kawasan.
Langkah penyesuaian pedoman tersebut ditujukan agar PLBN mampu berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar perbatasan. Ke depan, PLBN diproyeksikan berfungsi menyeluruh sebagai simpul pelayanan lintas batas, koordinasi lintas instansi, pertahanan dan keamanan, transportasi, sekaligus bertindak sebagai Government Hub dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam forum tersebut, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adi Suhendra, menekankan bahwa penyusunan SOP baru harus berbasis pada proses pelayanan aktual di lapangan. Menurutnya, langkah awal yang harus ditempuh adalah menginventarisasi serta mengevaluasi SOP yang saat ini telah berjalan sebelum merumuskan perbaikan bersama unit terkait.
Sejumlah bidang pelayanan yang masuk dalam pembahasan penyempurnaan SOP meliputi alur pelayanan lintas batas negara, penerimaan kunjungan wisata, pengelolaan kebersihan dan sanitasi, mekanisme sewa atau pengelolaan bangunan kawasan, pemeliharaan ketertiban dan keamanan, hingga tata kelola data dan administrasi persuratan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pembahasan revisi pedoman tata kelola ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Belly Isnaeni, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Siti Metrianda, serta 15 Kepala PLBN dari berbagai wilayah perbatasan di Indonesia.






