tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Kebijakan

BNPP Susun Desain Besar Transformasi Pengelolaan Perbatasan Terintegrasi

Wulan WijayaDiterbitkan 12 Sep 2026 - 12.01 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPP Susun Desain Besar Transformasi Pengelolaan Perbatasan Terintegrasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia yang selama ini cenderung berjalan secara sektoral dan berfokus sempit pada aspek batas fisik serta keamanan mulai diarahkan menuju pendekatan terpadu. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama kementerian dan lembaga mitra menggelar forum pembahasan penyusunan desain besar transformasi tata kelola perbatasan pada Jumat (11/9).

Langkah ini dirancang untuk menjawab kendala implementasi Rencana Induk (Renduk) pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang dinilai belum optimal. Lewat kerangka kerja baru, kawasan perbatasan tidak lagi semata diposisikan sebagai batas terluar pertahanan, melainkan diubah menjadi simpul pelayanan publik dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Pergeseran Paradigma Menuju Koridor Ekonomi

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menegaskan bahwa perubahan mendasar diperlukan pada cara pandang, sistem kerja, dan tata kelola lintas lembaga. Pendekatan terintegrasi tersebut diwujudkan secara konkret melalui penguatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Negara (PPGN).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Infrastruktur gerbang lintas batas tersebut direncanakan terhubung langsung dengan sentra-sentra produksi dan pusat layanan di daerah sekitar. Konektivitas ini ditujukan untuk membentuk koridor ekonomi kawasan perbatasan yang aktif dan berkelanjutan.

Tiga Pilar dan Delapan Aspek Transformasi

Periset Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adi Suhendra, memaparkan bahwa cetak biru transformasi perbatasan wajib bertumpu pada tiga pilar utama: perbatasan sebagai sumber daya (Border as Resources), fasilitasi perdagangan (Trade Facilitation), dan tata kelola lintas batas (Cross Border Governance).

Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut, terdapat delapan aspek strategis yang diusulkan masuk ke dalam desain besar: - Kebijakan dan regulasi - Tata kelola dan orkestrasi kelembagaan - Pengembangan Sistem Gerbang Negara Indonesia (SGNI) - Pembangunan kawasan perbatasan - Digitalisasi dan integrasi data - Pengukuran kinerja dan pengendalian - Kolaborasi serta kemitraan lintas sektor - Kapabilitas organisasi dan manajemen perubahan

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelaksanaan peta jalan transformasi ini diusulkan bergulir dalam empat tahapan strategis hingga 2045, diawali fase fondasi dan konsolidasi pada 2026–2028 hingga tercapainya tata kelola perbatasan nasional yang adaptif pada kurun 2040–2045.

Dari sisi kelembagaan aparatur, Asisten Deputi pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Istyadi Insani, mengingatkan agar penyusunan desain besar BNPP ini selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita serta RPJMN 2025–2029.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap