Aksi pembobolan toko kelontong di Kota Serang yang sempat merugikan pedagang puluhan juta rupiah akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang anggota sindikat pencurian yang membobol sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pemilik warung mendapati gembok tempat usahanya dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan para pelaku menyelinap masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam sejumlah kardus, lalu mengangkut puluhan tabung gas melon tersebut. Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil mencapai sekitar Rp24.713.000.
Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk empat tersangka pada Jumat (4/9/2026). Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam sindikat ini, tersangka AM dan UH berperan langsung sebagai eksekutor lapangan yang membongkar gembok warung sasaran. Sementara itu, SU dan RI bertindak sebagai penadah yang menampung dan membeli barang hasil kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, para pelaku diketahui telah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten.
Saat penangkapan dilakukan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Meski empat anggota komplotan telah diringkus, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain yang kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan SU dan RI selaku penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.






