tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Bobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG

Wahyu SuryaniDiterbitkan 5 Sep 2026 - 02.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bobol Warung di Serang, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan 20 Tabung LPG
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aksi pembobolan toko kelontong di Kota Serang yang sempat merugikan pedagang puluhan juta rupiah akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang anggota sindikat pencurian yang membobol sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang.

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pemilik warung mendapati gembok tempat usahanya dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan para pelaku menyelinap masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam sejumlah kardus, lalu mengangkut puluhan tabung gas melon tersebut. Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil mencapai sekitar Rp24.713.000.

Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk empat tersangka pada Jumat (4/9/2026). Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam sindikat ini, tersangka AM dan UH berperan langsung sebagai eksekutor lapangan yang membongkar gembok warung sasaran. Sementara itu, SU dan RI bertindak sebagai penadah yang menampung dan membeli barang hasil kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, para pelaku diketahui telah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten.

Saat penangkapan dilakukan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Meski empat anggota komplotan telah diringkus, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain yang kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan SU dan RI selaku penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda BantenKota Serang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap