Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba penyesuaian batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Kendati masih ada anggota yang belum terlibat, pihak otoritas bursa memastikan tahapan pengujian sistem terus berjalan untuk mempersiapkan seluruh pelaku pasar sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa secara keseluruhan proses uji coba perubahan batas harga minimum yang telah diselenggarakan dinilai cukup berhasil. Terkait dengan delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, BEI berencana untuk menindaklanjuti dan melibatkan mereka pada tahapan uji coba berikutnya.
Memastikan Kesiapan Anggota Bursa
Jeffrey menegaskan bahwa BEI akan menyesuaikan implementasi kebijakan dengan tingkat kesiapan seluruh Anggota Bursa. Langkah penyesuaian jadwal dan tahapan ini dilakukan guna memastikan tidak ada perantara pedagang efek yang tertinggal serta menjamin seluruh anggota bursa telah siap sebelum sistem resmi dijalankan secara langsung atau live di pasar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kebijakan penghapusan batas harga minimum Rp 50 per saham ini dirancang sebagai langkah strategis bursa untuk memperluas akses likuiditas. Selain itu, kebijakan batas harga baru hingga Rp 1 per saham tersebut ditujukan guna mendorong proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih optimal di pasar modal Indonesia.
Koordinasi Asosiasi dan Kajian Terpisah
Dalam mematangkan persiapan implementasi aturan baru ini, BEI terus meminta masukan serta menggelar pembahasan intensif bersama para pelaku industri. Diskusi dan penyerapan aspirasi tersebut melibatkan sejumlah asosiasi terkait di pasar modal, di antaranya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sementara itu, mengenai wacana perpanjangan waktu perdagangan, Jeffrey meluruskan bahwa rencana tersebut merupakan kajian yang berdiri sendiri. Kajian perpanjangan jam perdagangan bursa tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan perubahan batas harga minimum saham.






