tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Bos Bursa Mineral OJK, Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

Wahyu SuryaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bos Bursa Mineral OJK, Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Selama bertahun-tahun, pembentukan harga komoditas tambang global kerap merujuk pada bursa luar negeri meski pasokannya berasal dari tanah air. Posisi tersebut kini didorong untuk berubah melalui pembentukan bursa komoditas domestik yang mandiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya agar Indonesia memiliki kedaulatan dalam pembentukan harga mineral strategis, khususnya nikel. Hal tersebut disampaikan oleh Sarjito usai melaksanakan pengucapan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK di gedung Mahkamah Agung.

Sarjito menegaskan bahwa sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memegang kendali atas harga komoditas strategis yang menjadi kebutuhan industri global. Keberadaan bursa di dalam negeri dipandang sebagai langkah penting untuk mengatasi berbagai kendala perdagangan yang selama ini merugikan penerimaan negara.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

"Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," ujar Sarjito.

Dorong Transparansi Devisa dan Pajak

Keberadaan bursa komoditas mineral tidak hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan, melainkan juga instrumen pengawasan tata kelola niaga. Melalui transaksi yang tercatat secara terbuka di bursa lokal, harga yang terbentuk dapat menjadi tolok ukur resmi bagi seluruh pelaku pasar.

Standardisasi harga acuan domestik tersebut diharapkan membawa dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi nasional. Transparansi volume dan nilai transaksi akan memastikan devisa hasil ekspor tercatat secara akurat serta penerimaan pajak masuk ke kas negara secara proporsional tanpa celah pelaporan nilai di bawah harga sebenarnya (under-invoicing).

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kesiapan Regulasi dan Pelaksanaan Bertahap

Untuk merealisasikan operasional bursa komoditas ini, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi teknis. OJK menjadwalkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) awal pada 10 Agustus 2026, yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diundangkan secara resmi pada 17 September 2026.

Selain regulasi awal tersebut, OJK tengah menyusun usulan aturan turunan lainnya sembari menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres). Aturan dari pemerintah pusat nantinya akan menetapkan jenis-jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang akan diperdagangkan melalui bursa secara bertahap.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKNikelBursa MineralKomoditas Strategis

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap