Selama bertahun-tahun, pembentukan harga komoditas tambang global kerap merujuk pada bursa luar negeri meski pasokannya berasal dari tanah air. Posisi tersebut kini didorong untuk berubah melalui pembentukan bursa komoditas domestik yang mandiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya agar Indonesia memiliki kedaulatan dalam pembentukan harga mineral strategis, khususnya nikel. Hal tersebut disampaikan oleh Sarjito usai melaksanakan pengucapan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK di gedung Mahkamah Agung.
Sarjito menegaskan bahwa sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memegang kendali atas harga komoditas strategis yang menjadi kebutuhan industri global. Keberadaan bursa di dalam negeri dipandang sebagai langkah penting untuk mengatasi berbagai kendala perdagangan yang selama ini merugikan penerimaan negara.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

"Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," ujar Sarjito.
Dorong Transparansi Devisa dan Pajak
Keberadaan bursa komoditas mineral tidak hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan, melainkan juga instrumen pengawasan tata kelola niaga. Melalui transaksi yang tercatat secara terbuka di bursa lokal, harga yang terbentuk dapat menjadi tolok ukur resmi bagi seluruh pelaku pasar.
Standardisasi harga acuan domestik tersebut diharapkan membawa dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi nasional. Transparansi volume dan nilai transaksi akan memastikan devisa hasil ekspor tercatat secara akurat serta penerimaan pajak masuk ke kas negara secara proporsional tanpa celah pelaporan nilai di bawah harga sebenarnya (under-invoicing).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kesiapan Regulasi dan Pelaksanaan Bertahap
Untuk merealisasikan operasional bursa komoditas ini, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi teknis. OJK menjadwalkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) awal pada 10 Agustus 2026, yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diundangkan secara resmi pada 17 September 2026.
Selain regulasi awal tersebut, OJK tengah menyusun usulan aturan turunan lainnya sembari menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres). Aturan dari pemerintah pusat nantinya akan menetapkan jenis-jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang akan diperdagangkan melalui bursa secara bertahap.






