Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 mengungkap fakta baru mengenai aliran dana ilegal ke mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, hadir sebagai saksi. Ia mengakui telah menggelontorkan uang sebesar Rp1 miliar demi mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan usahanya. Pengakuan ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan bagaimana celah birokrasi dan peran makelar digunakan untuk memangkas kewajiban finansial perusahaan kepada negara.
Apa tujuan utama dari pemberian uang Rp1 miliar oleh PT Dinamika Sejahtera Mandiri?
Tjia Peng Tjoan mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut ditujukan untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena PT Dinamika Sejahtera Mandiri, yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, menghadapi beban Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp32 miliar. Melalui intervensi laporan hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan berharap kewajiban bayar ke kas negara dapat dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp4 miliar.








