tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar ke Mantan Ketua Ombudsman untuk Pangkas Kewajiban PNBP

Andi SompaDiterbitkan 6 Agu 2026 - 16.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar ke Mantan Ketua Ombudsman untuk Pangkas Kewajiban PNBP
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 mengungkap fakta baru mengenai aliran dana ilegal ke mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, hadir sebagai saksi. Ia mengakui telah menggelontorkan uang sebesar Rp1 miliar demi mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan usahanya. Pengakuan ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan bagaimana celah birokrasi dan peran makelar digunakan untuk memangkas kewajiban finansial perusahaan kepada negara.

Apa tujuan utama dari pemberian uang Rp1 miliar oleh PT Dinamika Sejahtera Mandiri?

Tjia Peng Tjoan mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut ditujukan untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena PT Dinamika Sejahtera Mandiri, yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, menghadapi beban Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp32 miliar. Melalui intervensi laporan hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan berharap kewajiban bayar ke kas negara dapat dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp4 miliar.

Bagaimana mekanisme dan sumber dana pengiriman uang tersebut kepada pihak Ombudsman?

Uang yang diserahkan oleh Tjia Peng Tjoan bersumber langsung dari dana kas internal PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Transaksi ini dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali, dengan nominal masing-masing sebesar Rp500 juta. Namun, aliran dana ini tidak diserahkan secara langsung oleh Peng kepada Hery Susanto. Uang tersebut disalurkan melalui seorang perantara atau makelar bernama Lukman Malanuang. Peng mengaku sudah mengenal Lukman sejak tahun 2015, di mana saat itu Lukman mengaku memiliki gelar doktor di bidang mineral dan bekerja sebagai konsultan pertambangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengapa terdapat perbedaan nominal uang antara pengakuan saksi dan dakwaan resmi?

Di sinilah letak ketidakpastian dan perbedaan informasi yang terungkap di persidangan. Meskipun Tjia Peng Tjoan menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan total uang Rp1 miliar dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri untuk diserahkan kepada perantara, dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Hery Susanto menerima uang sebesar Rp200 juta dari Peng melalui Lukman Malanuang. Saksi sendiri mengaku baru mengetahui bahwa nominal yang sampai atau dilaporkan mengalir ke Hery hanya sebesar Rp200 juta setelah membaca pemberitaan dari berbagai media massa. Perbedaan selisih dana ini menjadi materi pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah sisa uang tersebut tertahan di pihak perantara atau ada jalur distribusi lain yang belum terungkap sepenuhnya.

Siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam dakwaan suap mantan Ketua Ombudsman RI?

Hery Susanto saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dakwaan menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar terkait tata kelola usaha pertambangan dari tahun 2013 hingga 2025. Selain aliran dana dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dakwaan jaksa merinci sejumlah penerimaan lain. Pertama, Hery diduga menerima uang sebesar Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia, yang diserahkan melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Selanjutnya, terdapat aliran dana yang cukup besar dari Agung Winarno. Hery diduga menerima aset berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang ditaksir bernilai Rp2,2 miliar. Tidak hanya itu, Agung Winarno juga diduga menyalurkan uang tunai dalam beberapa tahap, yaitu sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui perantara Edi Sugandi, serta penyerahan langsung sebesar Rp525 juta. Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Rosal selaku perwakilan dari PT Mitra Kumala Energi, yang diduga menyalurkan uang sebesar Rp50 juta kepada Hery melalui perantara Agung Winarno.

Apa konsekuensi dari terungkapnya kasus ini bagi dunia usaha pertambangan di Indonesia?

Terbongkarnya skandal suap ini menunjukkan risiko tinggi dalam tata kelola kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengawasan sektor pertambangan. Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya penggunaan jasa makelar atau konsultan yang menjanjikan penyelesaian masalah regulasi secara instan. Tindakan memanipulasi laporan lembaga negara seperti Ombudsman demi memangkas kewajiban pajak tidak hanya berujung pada sanksi hukum pidana bagi jajaran direksi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis secara permanen serta mengancam keberlangsungan operasional perusahaan di mata publik.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PNBPKorupsi PertambanganOmbudsman RISidang Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap