PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) kembali menggelar Program Gebyar Lelang Serentak (GREAT BSI) 2026. Dalam agenda tahunan ini, BSI menyiapkan sekitar 2.000 frekuensi lelang aset jaminan dengan penawaran harga yang kompetitif bagi masyarakat luas.
Program bertema "Peluang Emas Meraih Aset Impian" tersebut berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 9 September hingga 12 Desember 2026. Melalui kegiatan ini, bank syariah pelat merah tersebut berupaya mempercepat pemulihan aset (asset recovery) sekaligus mengoptimalkan kualitas portofolio pembiayaan.
Ragam Aset dan Lokasi Pelaksanaan
Aset yang ditawarkan dalam GREAT BSI 2026 mencakup berbagai segmen properti, mulai dari rumah tinggal, tanah kosong, ruko, apartemen, hingga bangunan gudang. Penjualan aset agunan ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain lelang digital, BSI juga menggelar lelang secara langsung (live) di sejumlah kota, antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Banten, Bandung Kota, Batam, Banda Aceh, dan Meulaboh. Pelaksanaan lelang tersebut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk memperluas jangkauan informasi, BSI menjalin kemitraan dengan agen properti, balai lelang swasta rekanan, dan portal properti seperti Rumah123. Calon peserta lelang juga dapat mengakses daftar agunan melalui kanal resmi BSI, meliputi situs web bankbsi.co.id, aplikasi BYOND by BSI, layar ATM, media sosial, hingga jaringan kantor cabang.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Alur Kepesertaan dan Kinerja Pembiayaan
Masyarakat yang berminat membeli aset lelang BSI dapat mengikuti tiga tahapan utama:
- Memilih objek aset yang diminati melalui saluran publikasi resmi lelang BSI.
- Menghubungi petugas BSI pengelola aset melalui kontak yang tercantum pada rincian informasi aset terkait.
- Mengikuti proses penawaran lelang agunan secara resmi melalui mekanisme lelang negara DJKN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah pelepasan aset non-produktif melalui program lelang serentak ini turut menopang stabilitas pembiayaan perseroan. Hingga posisi Juni 2026, BSI mencatatkan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) berada di level 1,80 persen.






