Pelarian tersangka spesialis pencurian rumah kosong berinisial S (40) berakhir setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S sempat menjadi buronan selama sekitar satu bulan usai melancarkan aksinya di Kampung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak kepolisian, S melancarkan aksi pembobolan bersama seorang rekan berinisial ST yang kini telah lebih dahulu ditahan. Dalam menjalankan aksinya, S bertindak sebagai eksekutor yang menyusup ke dalam rumah sasaran, sementara ST bertugas memantau pergerakan dan situasi di luar rumah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sasaran komplotan ini adalah kediaman milik korban bernama Sri Tanti yang saat kejadian ditinggalkan dalam kondisi tidak berpenghuni. Pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa satu unit telepon seluler Vivo Y03T serta emas seberat 30 gram dari dalam rumah korban.
Emas seberat 30 gram hasil jarahan tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku. S mengaku menggunakan seluruh uang hasil penjualan emas curian itu untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03T berwarna hitam angkasa beserta kardus resminya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas tindak pidana yang dilakukannya, S kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.






