tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Agu 2026 - 01.10 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 telah resmi memasuki tahap uji coba. Kendati pengujian sistem perdagangan sudah bergulir, otoritas bursa memastikan belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan kebijakan harga minimum Rp1 tersebut secara penuh di pasar modal.

Pelaksanaan uji coba teknis difokuskan untuk mengukur kesiapan infrastruktur seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas. Dalam pengujian tahap awal, Jeffrey mencatat terdapat sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dan akan kembali dilibatkan pada simulasi lanjutan. Selain pengujian sistem, BEI terus menggelar sesi Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku pasar guna mematangkan implementasi regulasi.

Saat ini, batas nominal terendah transaksi saham di pasar reguler BEI tertahan di level Rp50 per lembar, yang kerap diistilahkan sebagai saham gocap. Menurut Jeffrey, pembukaan batas bawah hingga Rp1 bertujuan untuk memberikan akses likuiditas tambahan sekaligus mendorong proses penemuan harga (price discovery) yang lebih optimal bagi instrumen yang likuiditasnya sempat terkunci di batas bawah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyesuaian Aturan ARA dan ARB

Seiring dengan persiapan transaksi saham berharga rendah, BEI menyusun penyesuaian batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan bahwa ketentuan baru ARA dan ARB saat ini masih dalam proses pengujian teknis dengan rencana penerapan mulai 7 September 2026.

Pada rancangan aturan anyar, saham yang berada pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batasan nominal, yakni kenaikan maksimum ARA sebesar Rp1 dan penurunan maksimum ARB sebesar Rp1.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Untuk saham dengan harga di atas Rp10, persentase ARB diseragamkan sebesar 15% pada seluruh fraksi, mulai dari kelompok harga Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, hingga saham di atas Rp5.000. Sementara itu, ketentuan batas ARA tetap menggunakan skema persentase bertingkat, yaitu 35% untuk rentang harga Rp11–Rp200, 25% untuk saham seharga Rp201–Rp5.000, dan 20% bagi saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamInvestasiBursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap