Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 telah resmi memasuki tahap uji coba. Kendati pengujian sistem perdagangan sudah bergulir, otoritas bursa memastikan belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan kebijakan harga minimum Rp1 tersebut secara penuh di pasar modal.
Pelaksanaan uji coba teknis difokuskan untuk mengukur kesiapan infrastruktur seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas. Dalam pengujian tahap awal, Jeffrey mencatat terdapat sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dan akan kembali dilibatkan pada simulasi lanjutan. Selain pengujian sistem, BEI terus menggelar sesi Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku pasar guna mematangkan implementasi regulasi.
Saat ini, batas nominal terendah transaksi saham di pasar reguler BEI tertahan di level Rp50 per lembar, yang kerap diistilahkan sebagai saham gocap. Menurut Jeffrey, pembukaan batas bawah hingga Rp1 bertujuan untuk memberikan akses likuiditas tambahan sekaligus mendorong proses penemuan harga (price discovery) yang lebih optimal bagi instrumen yang likuiditasnya sempat terkunci di batas bawah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyesuaian Aturan ARA dan ARB
Seiring dengan persiapan transaksi saham berharga rendah, BEI menyusun penyesuaian batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan bahwa ketentuan baru ARA dan ARB saat ini masih dalam proses pengujian teknis dengan rencana penerapan mulai 7 September 2026.
Pada rancangan aturan anyar, saham yang berada pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batasan nominal, yakni kenaikan maksimum ARA sebesar Rp1 dan penurunan maksimum ARB sebesar Rp1.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Untuk saham dengan harga di atas Rp10, persentase ARB diseragamkan sebesar 15% pada seluruh fraksi, mulai dari kelompok harga Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, hingga saham di atas Rp5.000. Sementara itu, ketentuan batas ARA tetap menggunakan skema persentase bertingkat, yaitu 35% untuk rentang harga Rp11–Rp200, 25% untuk saham seharga Rp201–Rp5.000, dan 20% bagi saham dengan harga di atas Rp5.000.






