Calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Aida S. Budiman, mengungkapkan bahwa kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah menghadapi tekanan likuiditas. Kondisi ini terjadi lantaran kepemilikan surat berharga milik bank-bank pelat merah tersebut sudah habis terpakai.
Keringnya likuiditas di Himbara tersebut sebelumnya sempat menyebabkan laju penyaluran kredit perbankan tersendat. Kendati demikian, pertumbuhan kredit perbankan saat ini telah berhasil kembali melaju kencang di kisaran dua digit.
Aida menjelaskan bahwa ketersediaan likuiditas Himbara sejatinya masih berada dalam posisi aman dan cukup untuk melayani kebutuhan pembiayaan yang sedang berjalan. Namun, keterbatasan surat berharga menjadi tantangan tersendiri apabila perbankan hendak melakukan ekspansi kredit lebih lanjut ke depan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Ketentuan Insentif Likuiditas Makroprudensial Baru
Guna mengantisipasi kendala likuiditas dan mendorong ekspansi kredit, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Dalam kebijakan KLM yang baru tersebut, BI menyediakan insentif berupa pemotongan kewajiban giro bank di BI atau Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal sebesar 2% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Fasilitas pengurangan GWM ini ditujukan bagi bank-bank yang tidak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik instrumen Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Melalui penyesuaian aturan ini, insentif untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas tetap dipertahankan sebesar 4%. Di sisi lain, bank yang hanya menahan atau mendiamkan surat berharga tanpa memanfaatkannya dipastikan tidak berhak lagi memperoleh insentif potongan GWM sebesar 2%.
Kebijakan KLM pendalaman pasar uang ini menetapkan ambang batas kepemilikan neto SBN dan SRBI yang tidak direpokan paling tinggi 19% dari total pendanaan bank. Aturan batas kepemilikan tersebut akan diberlakukan per 1 September 2026 kepada kelompok bank seperti Himbara serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).






