Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8 persen. Komitmen tersebut disampaikan Destry seusai mengikuti agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Destry menjelaskan bahwa upaya mendukung laju pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari peran bank sentral dalam membantu agenda ekonomi yang dibidik pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan mandat yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mandat UU P2SK dan Penguatan Sektor Riil
Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, Bank Indonesia secara eksplisit diarahkan untuk ikut serta mendukung penciptaan iklim perekonomian yang kondusif. Destry memaparkan bahwa mandat tersebut menuntut bank sentral untuk terus berkolaborasi dan berjalan beriringan bersama pemerintah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya menjaga ekosistem ekonomi yang mampu menggerakkan serta mendorong pertumbuhan di sektor riil. Selain memacu geliat sektor riil, penciptaan iklim usaha yang positif juga diarahkan demi memperluas pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
Fokus Stabilitas, Permintaan, dan Pembiayaan
Untuk mewujudkan sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut, Destry merinci sejumlah tugas dan pekerjaan rumah yang harus dijalankan secara konsisten oleh Bank Indonesia. Tugas utama tersebut mencakup penjagaan stabilitas ekonomi secara menyeluruh, pemeliharaan sekaligus penguatan tingkat permintaan (demand), serta jaminan atas ketersediaan akses pembiayaan yang memadai.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dalam keterangannya, Destry juga memberikan penegasan terkait independensi kelembagaan bank sentral. Ia memastikan bahwa terjalinnya sinergi yang erat dengan pemerintah tidak akan mengorbankan atau mengurangi independensi Bank Indonesia. Kerja sama dan koordinasi kedua pihak tetap berjalan sesuai dengan batas fungsi serta kewenangan konstitusional masing-masing lembaga demi mencapai arah tujuan pembangunan ekonomi yang sama.






