Masalah batas tanah pekarangan sering kali menjadi persoalan yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Jika tidak disikapi dengan kepala dingin, perselisihan mengenai tapal batas lahan dapat dengan mudah memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Salah satu contoh nyata dari pentingnya menjaga ketertiban dan menahan diri saat penyelesaian sengketa lahan adalah peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang kakek berusia 62 tahun dengan inisial TOM ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membacok dua orang sepupunya sendiri, yaitu AP yang berusia 30 tahun dan PW yang berusia 60 tahun. Kasus pembacokan yang memprihatinkan ini diduga kuat dipicu oleh cekcok atau pertengkaran mulut saat proses pengukuran batas tanah pekarangan sedang berlangsung.
Sebelum insiden berdarah ini terjadi, situasi di lapangan sebenarnya sudah cukup tegang. Korban diketahui sempat berselisih dengan tetangga samping rumahnya mengenai batas tanah pekarangan mereka. Perselisihan tersebut terjadi karena tanah yang dibeli oleh tetangga korban ternyata merupakan tanah milik pelaku, yaitu TOM. Untuk memperjelas batas-batas tanah yang sah dan menyelesaikan perselisihan tersebut, pihak tetangga korban kemudian meminta pelaku untuk ikut serta dalam proses pengukuran ulang tanah milik korban dan tetangganya. Guna memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan, pengukuran ulang batas tanah tersebut juga telah melibatkan perangkat desa setempat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada awalnya, proses pengukuran ulang batas tanah pekarangan tersebut berjalan dengan lancar. Pengukuran dinyatakan selesai tanpa adanya masalah atau kendala yang berarti di lokasi. Namun, situasi damai tersebut tidak bertahan lama. Ketika pelaku, TOM, hendak bersiap-siap untuk pulang meninggalkan lokasi, konflik baru justru muncul. Korban yang bernama Anggi tiba-tiba menuduh pelaku bahwa pelaku telah menggeser batas tanah milik korban. Tanah yang dituduhkan telah digeser posisinya tersebut terletak di bagian belakang rumah korban dan kondisinya sedang ditanami kopi. Tuduhan sepihak ini memicu ketegangan baru di antara mereka. Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke Krisdian Hasri, membenarkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok mulut pada saat pengukuran batas tanah pekarangan sedang dilakukan.
Ketegangan verbal tersebut dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang berbahaya. Setelah melontarkan tuduhan, korban berusaha memukul pelaku, TOM, dengan menggunakan sebuah linggis. Beruntung, pelaku berhasil menghindar dari serangan linggis tersebut. Namun, setelah menghindar, pelaku langsung membalas dengan membacok korban A (Anggi). Tersangka TOM membacok AP sebanyak dua kali, yang mengenai bagian wajah dan punggung korban. Melihat anaknya dibacok di depan matanya sendiri, korban lainnya yang berinisial P (PW) berusaha untuk menolong dengan mencoba memukul pelaku menggunakan sebuah batu. Sayangnya, tindakan tersebut didahului oleh pelaku yang langsung membacok korban PW sebanyak satu kali di bagian punggungnya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Akibat dari aksi pembacokan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh mereka. Setelah insiden pembacokan yang mengerikan itu terjadi, pihak kepolisian dari Polsek Semidang Aji segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Pelaku TOM langsung diamankan oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan sedikit pun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan prosedural. Menggunakan kekerasan fisik dalam menyelesaikan masalah batas tanah tidak akan pernah memberikan solusi, melainkan hanya akan mendatangkan kerugian fisik bagi para korban serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.






