tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Cara Aman Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah untuk Melindungi Aset Properti

Andi SompaDiterbitkan 16 Agu 2026 - 05.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Aman Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah untuk Melindungi Aset Properti
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Masalah batas tanah pekarangan sering kali menjadi persoalan yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Jika tidak disikapi dengan kepala dingin, perselisihan mengenai tapal batas lahan dapat dengan mudah memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Salah satu contoh nyata dari pentingnya menjaga ketertiban dan menahan diri saat penyelesaian sengketa lahan adalah peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang kakek berusia 62 tahun dengan inisial TOM ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membacok dua orang sepupunya sendiri, yaitu AP yang berusia 30 tahun dan PW yang berusia 60 tahun. Kasus pembacokan yang memprihatinkan ini diduga kuat dipicu oleh cekcok atau pertengkaran mulut saat proses pengukuran batas tanah pekarangan sedang berlangsung.

Sebelum insiden berdarah ini terjadi, situasi di lapangan sebenarnya sudah cukup tegang. Korban diketahui sempat berselisih dengan tetangga samping rumahnya mengenai batas tanah pekarangan mereka. Perselisihan tersebut terjadi karena tanah yang dibeli oleh tetangga korban ternyata merupakan tanah milik pelaku, yaitu TOM. Untuk memperjelas batas-batas tanah yang sah dan menyelesaikan perselisihan tersebut, pihak tetangga korban kemudian meminta pelaku untuk ikut serta dalam proses pengukuran ulang tanah milik korban dan tetangganya. Guna memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan, pengukuran ulang batas tanah tersebut juga telah melibatkan perangkat desa setempat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada awalnya, proses pengukuran ulang batas tanah pekarangan tersebut berjalan dengan lancar. Pengukuran dinyatakan selesai tanpa adanya masalah atau kendala yang berarti di lokasi. Namun, situasi damai tersebut tidak bertahan lama. Ketika pelaku, TOM, hendak bersiap-siap untuk pulang meninggalkan lokasi, konflik baru justru muncul. Korban yang bernama Anggi tiba-tiba menuduh pelaku bahwa pelaku telah menggeser batas tanah milik korban. Tanah yang dituduhkan telah digeser posisinya tersebut terletak di bagian belakang rumah korban dan kondisinya sedang ditanami kopi. Tuduhan sepihak ini memicu ketegangan baru di antara mereka. Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke Krisdian Hasri, membenarkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok mulut pada saat pengukuran batas tanah pekarangan sedang dilakukan.

Ketegangan verbal tersebut dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang berbahaya. Setelah melontarkan tuduhan, korban berusaha memukul pelaku, TOM, dengan menggunakan sebuah linggis. Beruntung, pelaku berhasil menghindar dari serangan linggis tersebut. Namun, setelah menghindar, pelaku langsung membalas dengan membacok korban A (Anggi). Tersangka TOM membacok AP sebanyak dua kali, yang mengenai bagian wajah dan punggung korban. Melihat anaknya dibacok di depan matanya sendiri, korban lainnya yang berinisial P (PW) berusaha untuk menolong dengan mencoba memukul pelaku menggunakan sebuah batu. Sayangnya, tindakan tersebut didahului oleh pelaku yang langsung membacok korban PW sebanyak satu kali di bagian punggungnya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Akibat dari aksi pembacokan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh mereka. Setelah insiden pembacokan yang mengerikan itu terjadi, pihak kepolisian dari Polsek Semidang Aji segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Pelaku TOM langsung diamankan oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan sedikit pun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan prosedural. Menggunakan kekerasan fisik dalam menyelesaikan masalah batas tanah tidak akan pernah memberikan solusi, melainkan hanya akan mendatangkan kerugian fisik bagi para korban serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Manajemen Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap