Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi tengah melakukan persiapan matang untuk melakukan perubahan besar pada struktur kepemilikan serta tata kelola bursa di Indonesia. Sebagai bagian dari langkah persiapan tersebut, BEI saat ini sedang aktif mengkaji berbagai model demutualisasi yang sebelumnya telah sukses diterapkan oleh sejumlah bursa efek di berbagai negara lain. Informasi penting mengenai perkembangan rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Ia memberikan penjelasan tersebut saat mengadakan pertemuan dengan para wartawan di Ruang Media BEI yang berlokasi di Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kajian mendalam ini sengaja dilakukan agar otoritas dapat menemukan format perubahan tata kelola yang paling tepat dan sesuai untuk diterapkan pada pasar modal di dalam negeri.
Dalam melaksanakan studi banding dan kajian mendalam ini, pihak Bursa Efek Indonesia menetapkan beberapa bursa efek ternama di kawasan regional maupun global sebagai rujukan utama. Beberapa bursa luar negeri yang secara khusus dijadikan referensi dalam penelitian ini meliputi Bursa Hong Kong, Bursa Singapura, Bursa Australia, dan Bursa Malaysia. Dengan mempelajari model-model yang telah berjalan di negara-negara tetangga tersebut, BEI berupaya memahami berbagai skema transisi kepemilikan dan tata kelola bursa. Pengalaman dari bursa-bursa internasional tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana proses perubahan struktur kepemilikan dapat dijalankan dengan baik di Indonesia.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Meskipun proses kajian dan studi banding terhadap bursa luar negeri seperti Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia terus berjalan, pihak BEI menegaskan bahwa mereka hingga saat ini belum menentukan model demutualisasi mana yang akan benar-benar diterapkan. Format demutualisasi yang paling tepat untuk kondisi pasar modal di Indonesia masih terus dicari dan dianalisis lebih lanjut. Sebagai institusi yang nantinya akan menjadi objek dari proses demutualisasi ini, BEI memposisikan diri untuk mengikuti seluruh ketentuan regulasi dan belum mengambil keputusan sepihak ataupun final mengenai model spesifik yang akan dipilih nantinya.
Seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi bursa di Indonesia nantinya akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan regulasi yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak regulator, yaitu OJK, akan merancang aturan teknis tersebut secara resmi melalui Peraturan OJK (POJK). Dengan demikian, format demutualisasi terpilih yang paling cocok untuk Indonesia nantinya akan dituangkan secara formal di dalam POJK tersebut. Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen penuh dari pihak BEI untuk senantiasa mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, baik peraturan yang ada di dalam undang-undang maupun ketentuan spesifik yang akan diatur dalam POJK.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Salah satu aspek krusial yang hingga kini masih menunggu kejelasan lebih lanjut adalah mengenai bagaimana komposisi kepemilikan bursa setelah proses demutualisasi tersebut selesai dilaksanakan. Menanggapi hal ini, Jeffrey Hendrik menjelaskan di hadapan media di Jakarta bahwa saat ini belum ada ketentuan detail yang dapat disampaikan kepada publik mengenai porsi kepemilikan baru tersebut. Aspek penentuan komposisi kepemilikan pasca-demutualisasi ini sepenuhnya masih menunggu formulasi dan pengaturan lebih lanjut yang sedang digodok di dalam POJK. Pihak BEI sebagai subjek yang akan didemutualisasi menyatakan siap mengikuti arahan dan keputusan final yang akan diterbitkan oleh OJK selaku regulator pasar modal.






