Kejahatan dengan modus iming-iming finansial semakin mengkhawatirkan, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Sebuah kasus eksploitasi berkedok pemberian uang jajan baru-baru ini terungkap di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang penata rias berinisial HJ (39), yang merupakan seorang waria, terbukti melakukan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap tujuh remaja. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk ud Danah, pelaku menggunakan modus memberikan uang jajan setiap kali memaksa korban berhubungan. Tindakan ini diketahui diduga telah berlangsung sejak Juni 2026. Para korban yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun dan berstatus pelajar ini awalnya tidak berani melapor karena merasa takut serta berada di bawah tekanan. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut. Pelaku HJ kemudian mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengamankan diri karena merasa keselamatannya terancam usai laporan itu diketahui oleh warga di lingkungan sekitar.








