tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Manajemen Aset & Properti

Cara Memahami Aturan Pemanfaatan Lahan PT KAI untuk Ruang Publik dan Komunitas

Andi SompaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 02.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Aturan Pemanfaatan Lahan PT KAI untuk Ruang Publik dan Komunitas
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemanfaatan aset lahan kosong di kawasan perkotaan sering kali dilihat sebagai solusi bagi warga untuk melakukan berbagai kegiatan komunitas. Di era tata ruang urban saat ini, optimalisasi lahan tidur menjadi topik yang penting untuk dipahami. Salah satu contoh nyata yang sempat ramai diperbincangkan adalah penggunaan lahan tidur milik PT KAI yang berlokasi di RW 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang beredar luas, lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga setempat untuk bermain bola. Pertandingan sepak bola ini diorganisasi layaknya sebuah liga yang diselenggarakan tiap akhir pekan dengan diatur secara langsung oleh karang taruna setempat. Warga membuat lapangan bola secara sederhana menggunakan cat putih sebagai garis batas lapangan dan memasang dua gawang di tiap ujungnya. Liga tersebut menjadi arena tanding yang cukup ramai dan berhasil menarik perhatian banyak penonton. Namun, penting untuk dicatat bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta pada akhirnya tidak memberikan izin penggunaan lahan tidur di Menteng tersebut untuk dipakai sebagai arena main bola warga.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama untuk memahami aturan pemanfaatan aset negara ini adalah mengenali apa yang disebut sebagai area Right of Way atau ruang milik jalur kereta api. Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan di area tersebut. Ruang milik jalur kereta api ini hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, yang mencakup pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Kebijakan larangan ini didasarkan pada hasil kajian keselamatan yang menunjukkan bahwa penggunaan area tersebut untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Berada di sekitar jalur kereta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api. Risiko fatal seperti tertemper kereta api, tersandung ke jalur rel, atau mengganggu konsentrasi petugas operasional menjadi alasan utama mengapa lahan ini tidak bisa digunakan secara bebas.

Baca Juga

Rencana Penataan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Kondisi Keamanan Pusat Perbelanjaan

Rencana Penataan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Kondisi Keamanan Pusat Perbelanjaan

Langkah kedua adalah mencermati dasar hukum tata ruang dan pengelolaan kawasan perkeretaapian di Indonesia. Mengelola risiko dalam pemanfaatan lahan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Larangan beraktivitas di sekitar rel diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang ini menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api secara khusus diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Aturan ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Dalam peraturan pemerintah tersebut, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api. Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari penyelenggara prasarana.

Langkah ketiga dalam menyikapi kebutuhan tata ruang publik adalah mendukung inisiatif pemanfaatan aset yang sah dan aman. Meskipun area operasional tertutup untuk umum, PT KAI sebenarnya mendukung penyediaan ruang publik yang aman bagi masyarakat. Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI telah menunjukkan dukungan nyata terhadap pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api. Ruang-ruang tersebut dikonversi menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Salah satu contoh keberhasilan dari kolaborasi ini dapat ditemukan di koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta. Melalui program resmi semacam ini, warga tetap bisa mendapatkan fasilitas publik untuk berinteraksi dan beraktivitas tanpa harus melanggar aturan hukum atau membahayakan nyawa di area ruang milik jalur kereta api.

Baca Juga

Dampak Pungutan Liar terhadap Karier Pegawai dan Stabilitas Sektor Transportasi

Dampak Pungutan Liar terhadap Karier Pegawai dan Stabilitas Sektor Transportasi

Langkah terakhir adalah memahami peran pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan infrastruktur warga. Fenomena penggunaan lahan kosong dan jalanan untuk berolahraga, yang sering disebut sebagai fenomena liga aspal, turut mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Saat memberikan tanggapan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Pramono Anung mengaku mengikuti fenomena turnamen sepak bola yang digelar anak-anak di jalanan tersebut. Ia menyadari bahwa anak-anak terpaksa memanfaatkan jalanan atau lahan kosong karena adanya keterbatasan fasilitas olahraga di Jakarta, mengingat jumlah penduduk ibu kota yang sangat besar, yakni mencapai sekitar 11 juta orang. Untuk mengatasi masalah ini, Pramono Anung berjanji akan berupaya menambah fasilitas olahraga bagi warga. Dengan adanya komitmen penambahan fasilitas dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan lahan berbahaya seperti area operasional kereta api untuk kegiatan olahraga.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT KAIDKI Jakartafasilitas publikRegulasi PropertiManajemen Lahan

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Memaksimalkan Peluang Kolaborasi Riset Industri di Program Doktor Teknik Sipil UMI MakassarMengenal Identitas Budaya Tau Samawa Sebagai Aset Kekayaan NasionalRencana Penataan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Kondisi Keamanan Pusat PerbelanjaanDampak Pungutan Liar terhadap Karier Pegawai dan Stabilitas Sektor TransportasiSinyal Intervensi Pasar Valuta Asing dan Rencana Pembelian Yen oleh Amerika SerikatStrategi Belanja Sepeda Murah di Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026Kebijakan Penagihan Pajak Terbaru dan Klarifikasi Keterlibatan BabinsaPanduan Memaksimalkan Promo Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap