Bank Indonesia menggelar Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi bertajuk "Unlocking Corporate Growth Through Sharia Finance" pada Selasa, 12 Agustus 2026 di Jakarta. Pejabat Gubernur Sementara (Pjs) Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan dalam forum tersebut bahwa pembiayaan syariah mesti menjadi pilihan strategis bagi dunia usaha. Forum penjajakan pembiayaan ini mempertemukan 20 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan 51 korporasi dari berbagai sektor industri. Langkah ini diambil untuk menjembatani kebutuhan pendanaan ekspansi bisnis nasional dengan instrumen finansial berbasis syariah secara lebih terarah.
Inisiatif tersebut dipacu oleh pertumbuhan positif industri keuangan syariah tanah air. Data Bank Indonesia menunjukkan hingga Juni 2026, pembiayaan syariah perbankan capai Rp720 T dengan tingkat pertumbuhan mencapai 11,43% secara tahunan (year on year/yoy). Pada periode yang sama, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat sebesar Rp816 triliun atau tumbuh 13,13% yoy. Pertumbuhan ini didukung oleh ekspansi rantai pasok halal yang tumbuh 5,5% serta outstanding sukuk korporasi yang menyentuh angka sekitar Rp95 triliun. Kepala Badan Ekonomi Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah menilai dunia usaha memang membutuhkan akses pembiayaan syariah jangka panjang untuk memperkuat struktur modal. Senada dengan hal itu, Ketua Hubungan Bisnis Asbisindo sekaligus Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta memandang kesiapan sektor perbankan sudah makin optimal untuk menyalurkan pembiayaan korporasi.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Untuk dapat memanfaatkan peluang pembiayaan syariah secara efektif, pelaku korporasi perlu mengambil langkah taktis dalam menyesuaikan skema keuangan perusahaan. Langkah awal dimulai dari audit internal kebutuhan modal usaha, baik untuk keperluan modal kerja harian, akuisisi aset, maupun pembiayaan proyek strategis. Korporasi harus menentukan akad keuangan syariah yang selaras dengan karakter arus kas bisnis, seperti akad murabahah untuk pengadaan barang atau akad musyarakah dan mudharabah untuk kerja sama investasi. Apabila perusahaan membutuhkan pendanaan skala besar, opsi penerbitan sukuk korporasi juga patut dipertimbangkan di samping pinjaman langsung dari bank.
Langkah berikutnya adalah memanfaatkan momentum program yang disiapkan oleh otoritas dan perbankan. Bank Indonesia, regulator, dan pelaku industri sepakat memperkuat sinergi melalui program Bulan Pembiayaan Syariah dan Percepatan Intermediasi Indonesia. Perusahaan calon debitur dianjurkan aktif menghadiri ajang business matching dan menyiapkan proposal bisnis yang komprehensif, mencakup analisis kelayakan usaha, struktur rantai pasok, dan profil risiko. Melalui dialog langsung dengan perwakilan BUS maupun UUS, kesepakatan mengenai tenor pembiayaan, nisbah bagi hasil, dan skema penjaminan dapat dicapai secara proporsional.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Perlu dipahami bahwa keberhasilan mengakses dana pembiayaan syariah tetap memiliki batasan material dan ketidakpastian yang wajar dalam dunia keuangan. Meskipun likuiditas perbankan syariah menunjukkan tren menguat, proses persetujuan pembiayaan sangat bergantung pada hasil penilaian kehati-hatian (prudential principle) dan mitigasi risiko masing-masing bank. Pelaku usaha tidak bisa menganggap persetujuan pinjaman atau penerbitan sukuk sebagai jaminan pasti tanpa memenuhi kualifikasi ketat. Manajemen korporasi wajib menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, memetakan risiko industri secara matang, serta bersiap menghadapi fluktuasi kondisi ekonomi agar fasilitas pembiayaan yang diperoleh dapat memberikan manfaat pertumbuhan yang berkelanjutan.






