Dalam ekosistem ekonomi digital saat ini, profesi sebagai pembuat konten atau kreator konten menawarkan peluang penghasilan yang sangat menjanjikan bagi berbagai kalangan. Namun, kebebasan berkreasi untuk mendulang keuntungan di media sosial tetap memiliki batasan hukum dan etika yang sangat ketat, terutama menyangkut audiens di bawah umur. Kasus terbaru yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama alias Bigmo, menjadi pelajaran dan pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif digital di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo yang mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. Kasus ini kini tengah diselidiki secara serius oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya setelah adanya laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.








