tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPopuler
Beranda/Digital Economy

Cara Mengelola Konten Promosi Digital agar Bebas dari Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak

Andi SompaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 16.48 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengelola Konten Promosi Digital agar Bebas dari Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Dalam ekosistem ekonomi digital saat ini, profesi sebagai pembuat konten atau kreator konten menawarkan peluang penghasilan yang sangat menjanjikan bagi berbagai kalangan. Namun, kebebasan berkreasi untuk mendulang keuntungan di media sosial tetap memiliki batasan hukum dan etika yang sangat ketat, terutama menyangkut audiens di bawah umur. Kasus terbaru yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama alias Bigmo, menjadi pelajaran dan pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif digital di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo yang mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. Kasus ini kini tengah diselidiki secara serius oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya setelah adanya laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & Transportasi

Halaman

Untuk menghindari konsekuensi hukum yang berpotensi menghancurkan karier saat memonetisasi konten, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh kreator konten dan agensi digital adalah memahami regulasi promosi produk sensitif secara mendalam. KPAI menyoroti adanya pergeseran pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik dari sekadar iklan konvensional beralih ke media sosial. Pemasaran ini memanfaatkan algoritma digital, konten viral, serta peran figur publik dan influencer. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, pada Senin (3/8/2026) menyatakan keprihatinannya atas upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup atau identitas anak muda. Oleh karena itu, KPAI mendesak kementerian dan lembaga terkait agar memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Sebagai kreator, Anda harus memastikan strategi pemasaran tidak mempromosikan produk zat adiktif dengan cara yang menyasar atau melibatkan anak-anak dan remaja.

Baca Juga

Panduan Kepatuhan Lingkungan Bisnis di Bandung, Sanksi Penebangan Pohon bagi Tempat Usaha

Panduan Kepatuhan Lingkungan Bisnis di Bandung, Sanksi Penebangan Pohon bagi Tempat Usaha

Langkah kedua dalam memproduksi konten yang aman adalah memastikan anak-anak tidak dilibatkan secara langsung dalam aktivitas promosi komersial produk dewasa. Dalam kasus YouTuber Bigmo yang viral, tindakan membawa anak-anak masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape memicu respons tegas dari otoritas penegak hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Sabtu (1/8) bahwa kepolisian sedang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Direktorat PPA PPO saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi. Kreator konten harus sangat berhati-hati dan menyadari bahwa melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan zat adiktif bukan hanya pelanggaran etika, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak secara ekonomi. KPAI menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah mematuhi kebijakan pengawasan platform digital yang digunakan untuk mendistribusikan konten promosi Anda. KPAI telah secara resmi meminta platform media sosial untuk memperkuat sistem pengawasan mereka serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif. Selama ini, KPAI menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik di ranah maya. Dengan adanya desakan dari lembaga perlindungan anak, platform digital diperkirakan akan semakin memperketat moderasi algoritma dan tim peninjau mereka. Pelanggaran terhadap panduan komunitas dan kebijakan hukum ini berisiko besar; konten Anda dapat diturunkan secara paksa, atau lebih buruk lagi, Anda bisa kehilangan hak monetisasi dan akses pada akun yang telah dibangun dengan susah payah.

Baca Juga

Etika Monetisasi Konten Digital, Risiko Hukum Merekam Tanpa Izin Berkaca dari Kasus GIIAS 2026

Etika Monetisasi Konten Digital, Risiko Hukum Merekam Tanpa Izin Berkaca dari Kasus GIIAS 2026

Langkah terakhir adalah membangun kolaborasi proaktif dalam menjaga literasi digital dan etika kreatif di lingkungan masyarakat. KPAI secara khusus mengimbau para figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital untuk segera menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak-anak dan remaja. Hal ini penting demi mencegah efek jangka panjang dari paparan zat adiktif pada generasi muda. Selain tanggung jawab dari sisi pembuat konten, peran aktif dari lingkungan sekitar juga sangat krusial. KPAI mendorong agar orang tua, sekolah, dan masyarakat luas terus meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital anak-anak secara berkala. Dengan sinergi antara kepatuhan kreator terhadap hukum dan pengawasan dari masyarakat, ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ruang yang aman dan produktif bagi semua pihak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kreator KontenHukum DigitalLiterasi DigitalMonetisasiKPAI

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026Panduan Kepatuhan Lingkungan Bisnis di Bandung, Sanksi Penebangan Pohon bagi Tempat UsahaEtika Monetisasi Konten Digital, Risiko Hukum Merekam Tanpa Izin Berkaca dari Kasus GIIAS 2026Pemberdayaan Pengusaha Ultra Mikro oleh PNM melalui Program MekaarCara Mengoptimalkan Rantai Pasok Melalui Terminal 2 Petikemas Tanjung PriokDampak Program PESAT Terhadap Ketahanan Pangan dan Ekonomi MalinauPenyebab Pemadaman Listrik dan Suara Dentuman di Pondok Cabe Tangerang SelatanCara Membuat dan Menggunakan QRIS untuk Kemudahan Transaksi Bisnis

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap