tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Cara Mengelola Konten Promosi Digital agar Bebas dari Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak

Andi SompaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 16.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengelola Konten Promosi Digital agar Bebas dari Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dalam ekosistem ekonomi digital saat ini, profesi sebagai pembuat konten atau kreator konten menawarkan peluang penghasilan yang sangat menjanjikan bagi berbagai kalangan. Namun, kebebasan berkreasi untuk mendulang keuntungan di media sosial tetap memiliki batasan hukum dan etika yang sangat ketat, terutama menyangkut audiens di bawah umur. Kasus terbaru yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama alias Bigmo, menjadi pelajaran dan pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif digital di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo yang mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. Kasus ini kini tengah diselidiki secara serius oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya setelah adanya laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.

Untuk menghindari konsekuensi hukum yang berpotensi menghancurkan karier saat memonetisasi konten, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh kreator konten dan agensi digital adalah memahami regulasi promosi produk sensitif secara mendalam. KPAI menyoroti adanya pergeseran pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik dari sekadar iklan konvensional beralih ke media sosial. Pemasaran ini memanfaatkan algoritma digital, konten viral, serta peran figur publik dan influencer. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, pada Senin (3/8/2026) menyatakan keprihatinannya atas upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup atau identitas anak muda. Oleh karena itu, KPAI mendesak kementerian dan lembaga terkait agar memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Sebagai kreator, Anda harus memastikan strategi pemasaran tidak mempromosikan produk zat adiktif dengan cara yang menyasar atau melibatkan anak-anak dan remaja.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah kedua dalam memproduksi konten yang aman adalah memastikan anak-anak tidak dilibatkan secara langsung dalam aktivitas promosi komersial produk dewasa. Dalam kasus YouTuber Bigmo yang viral, tindakan membawa anak-anak masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape memicu respons tegas dari otoritas penegak hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Sabtu (1/8) bahwa kepolisian sedang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Direktorat PPA PPO saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi. Kreator konten harus sangat berhati-hati dan menyadari bahwa melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan zat adiktif bukan hanya pelanggaran etika, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak secara ekonomi. KPAI menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah mematuhi kebijakan pengawasan platform digital yang digunakan untuk mendistribusikan konten promosi Anda. KPAI telah secara resmi meminta platform media sosial untuk memperkuat sistem pengawasan mereka serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif. Selama ini, KPAI menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik di ranah maya. Dengan adanya desakan dari lembaga perlindungan anak, platform digital diperkirakan akan semakin memperketat moderasi algoritma dan tim peninjau mereka. Pelanggaran terhadap panduan komunitas dan kebijakan hukum ini berisiko besar; konten Anda dapat diturunkan secara paksa, atau lebih buruk lagi, Anda bisa kehilangan hak monetisasi dan akses pada akun yang telah dibangun dengan susah payah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah terakhir adalah membangun kolaborasi proaktif dalam menjaga literasi digital dan etika kreatif di lingkungan masyarakat. KPAI secara khusus mengimbau para figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital untuk segera menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak-anak dan remaja. Hal ini penting demi mencegah efek jangka panjang dari paparan zat adiktif pada generasi muda. Selain tanggung jawab dari sisi pembuat konten, peran aktif dari lingkungan sekitar juga sangat krusial. KPAI mendorong agar orang tua, sekolah, dan masyarakat luas terus meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital anak-anak secara berkala. Dengan sinergi antara kepatuhan kreator terhadap hukum dan pengawasan dari masyarakat, ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ruang yang aman dan produktif bagi semua pihak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kreator KontenHukum DigitalLiterasi DigitalMonetisasiKPAI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap