Perkembangan ekonomi digital membawa tantangan baru bagi para pencari kerja, salah satunya adalah ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menjadi sorotan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) di Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026. Konferensi ini mengusung tema 'Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children'. Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, dengan partisipasi institusi seperti Hanoi Law University, Istanbul University, UNICAF University, Al-Azhar University, Nagoya University, Ibn Zohr University, Thammasat University, Applied Science Private University, Comillas Pontifical University, dan University of Sydney. Rektor UNISSULA, Gunarto, turut hadir dalam konferensi ini. Bagi Anda yang sedang mencari peluang kerja secara daring, berikut adalah panduan untuk memahami dan menghindari ancaman TPPO berdasarkan pemaparan dalam konferensi tersebut.
Langkah pertama adalah mewaspadai pemanfaatan teknologi dalam kejahatan lintas negara. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo, melalui tayangan yang diperdengarkan kepada peserta konferensi, menyatakan bahwa TPPO kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital. Perkembangan teknologi terbukti telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Oleh karena itu, para pencari kerja di ranah digital harus lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang mencurigakan di internet.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah kedua adalah memahami sistem hukum dan perlindungan korban. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membawakan sesi bertajuk 'Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang'. Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi. Pendekatan ini tidak sekadar bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara. Pemahaman ini sangat penting agar pencari kerja menyadari adanya sistem pencegahan dari negara.
Langkah ketiga adalah mengetahui institusi kepolisian yang berwenang menangani kasus perdagangan orang. Polri saat ini mengimplementasikan empat strategi utama guna memperkuat pemberantasan TPPO. Salah satunya adalah menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centric) dalam penanganan perkara, serta memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan. Apabila Anda menemukan indikasi kejahatan saat mencari penghasilan di ekosistem digital, unit PPA-PPO merupakan garda terdepan untuk pelaporan dan penanganan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah keempat adalah menyadari kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital. Polri terus meningkatkan kapasitas penyidiknya melalui digital forensic dan scientific crime investigation. Di samping itu, Polri juga telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri untuk menangani TPPO. Pengetahuan mengenai perluasan kerja sama internasional ini memberikan kepastian bahwa aparat memiliki kemampuan pelacakan digital dan jaringan lintas batas untuk memberantas sindikat TPPO.






