tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Fitri LimbongDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Perkembangan ekonomi digital membawa tantangan baru bagi para pencari kerja, salah satunya adalah ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menjadi sorotan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) di Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026. Konferensi ini mengusung tema 'Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children'. Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, dengan partisipasi institusi seperti Hanoi Law University, Istanbul University, UNICAF University, Al-Azhar University, Nagoya University, Ibn Zohr University, Thammasat University, Applied Science Private University, Comillas Pontifical University, dan University of Sydney. Rektor UNISSULA, Gunarto, turut hadir dalam konferensi ini. Bagi Anda yang sedang mencari peluang kerja secara daring, berikut adalah panduan untuk memahami dan menghindari ancaman TPPO berdasarkan pemaparan dalam konferensi tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama adalah mewaspadai pemanfaatan teknologi dalam kejahatan lintas negara. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo, melalui tayangan yang diperdengarkan kepada peserta konferensi, menyatakan bahwa TPPO kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital. Perkembangan teknologi terbukti telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Oleh karena itu, para pencari kerja di ranah digital harus lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang mencurigakan di internet.

Baca Juga

Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan

Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan

Langkah kedua adalah memahami sistem hukum dan perlindungan korban. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membawakan sesi bertajuk 'Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang'. Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi. Pendekatan ini tidak sekadar bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara. Pemahaman ini sangat penting agar pencari kerja menyadari adanya sistem pencegahan dari negara.

Langkah ketiga adalah mengetahui institusi kepolisian yang berwenang menangani kasus perdagangan orang. Polri saat ini mengimplementasikan empat strategi utama guna memperkuat pemberantasan TPPO. Salah satunya adalah menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centric) dalam penanganan perkara, serta memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan. Apabila Anda menemukan indikasi kejahatan saat mencari penghasilan di ekosistem digital, unit PPA-PPO merupakan garda terdepan untuk pelaporan dan penanganan.

Baca Juga

Membangun Ekosistem Kota Layak Anak, Panduan Kebijakan dan Perlindungan Keluarga di Surabaya

Membangun Ekosistem Kota Layak Anak, Panduan Kebijakan dan Perlindungan Keluarga di Surabaya

Langkah keempat adalah menyadari kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital. Polri terus meningkatkan kapasitas penyidiknya melalui digital forensic dan scientific crime investigation. Di samping itu, Polri juga telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri untuk menangani TPPO. Pengetahuan mengenai perluasan kerja sama internasional ini memberikan kepastian bahwa aparat memiliki kemampuan pelacakan digital dan jaringan lintas batas untuk memberantas sindikat TPPO.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalTPPOPolriHukumKeamanan Kerja

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaMenyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaCara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPKMewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di PamulangDampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Paling Banyak Dibaca

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

Ekonomi Digital

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

30 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

Pasar Saham

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

Ekonomi Digital

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

30 Jul 2026

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Regulasi & Kepatuhan

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  2. 2Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  3. 3IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaPasar Saham 路 30 Jul 2026
  4. 4Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaEkonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap