Promosi aset properti melalui platform digital kini menjadi salah satu metode pemasaran yang paling sering digunakan untuk menjangkau calon investor. Di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, sebuah kasus promosi lahan seluas 54 are oleh seorang Warga Negara Asing asal Amerika Serikat berinisial SR berusia 34 tahun tengah mendapat sorotan. Aktivitas pemasaran yang dilakukan melalui media sosial tersebut memicu respons dari pihak berwenang. Bagi para pengamat ekonomi digital dan pelaku bisnis, memahami bagaimana otoritas terkait memproses dan menyelidiki aktivitas promosi digital oleh warga asing merupakan hal yang penting. Kasus SR memberikan gambaran nyata mengenai langkah-langkah klarifikasi yang diambil oleh instansi keimigrasian setempat.








