Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kini resmi menjadi tonggak baru bagi dunia usaha di Indonesia. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar bagi pelaku ekonomi, terutama dengan berlakunya Pasal 45-49 KUHP Nasional. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran pasal-pasal ini memperkuat akuntabilitas korporasi dan dirancang untuk membongkar kejahatan yang selama ini kerap tersembunyi di balik badan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, pada sebuah hari Sabtu. Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menyoroti pergeseran fokus hukum pidana dari individu ke korporasi yang kini diatur secara lebih ketat.
Sebelum reformasi hukum ini berjalan, KUHP lama memiliki kelemahan mendasar karena hanya berorientasi pada pertanggungjawaban individu semata. Melalui aturan baru ini, korporasi kini diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum pidana yang mandiri dan dapat dituntut secara hukum. Konsekuensinya, perusahaan tidak lagi sekadar dipandang sebagai wadah aktivitas bisnis biasa yang terbebas dari jerat pidana langsung. Badan usaha kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung apabila terbukti memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana, atau secara sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup operasional usaha mereka. Hal ini memaksa para pelaku usaha untuk meninjau kembali seluruh tata kelola organisasi mereka agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pemicu utama pengetatan regulasi ini adalah maraknya penyalahgunaan struktur korporasi untuk menyembunyikan aliran dana ilegal. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan dengan memanfaatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Untuk menanggulangi masalah ini, pelaku usaha dan pengelola korporasi harus segera mengambil langkah-langkah preventif yang nyata agar entitas bisnis mereka tidak terseret ke dalam pusaran kasus hukum yang merugikan reputasi dan kelangsungan usaha.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh manajemen korporasi adalah memastikan transparansi mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut. Di bawah ketentuan KUHP Nasional yang baru, beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi serta menikmati hasil dari suatu tindak dipidana wajib ikut dimintai pertanggungjawaban hukum secara personal. Perusahaan harus mendokumentasikan dengan jelas rantai kepemilikan mereka dan memastikan tidak ada struktur kepemilikan bayangan yang bertujuan menyembunyikan identitas pengendali utama. Langkah ini sangat penting untuk meminimalisasi risiko tuduhan pencucian uang atau keterlibatan dalam kejahatan ekonomi terorganisasi yang kerap memanfaatkan celah hukum.
Langkah kedua adalah membangun sistem pengawasan internal yang ketat untuk mencegah pembiaran tindak pidana di lingkungan kerja. Karena korporasi dapat dipidana jika membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya, manajemen harus menyusun sistem kepatuhan yang transparan. Setiap divisi operasional harus memiliki prosedur pelaporan yang jelas untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Perusahaan tidak boleh bersikap pasif atau menutup mata terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh karyawan, mitra, atau agen yang bertindak atas nama perusahaan, terutama jika tindakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan finansial bagi korporasi.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Langkah ketiga adalah mempersiapkan diri menghadapi mekanisme pengawasan multi-lembaga yang semakin terintegrasi. Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi kini tidak lagi berjalan secara terpisah. Bisnis harus menyadari bahwa efektivitas penegakan hukum di era baru ini mengandalkan koordinasi yang semakin kuat antarberbagai lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penegak hukum juga dapat memanfaatkan kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance untuk melacak pelanggaran yang melibatkan aset atau entitas di luar negeri. Dengan lanskap pengawasan yang ketat ini, kepatuhan terhadap aturan pajak, sektor keuangan, dan transaksi bisnis menjadi hal yang mutlak dipenuhi oleh setiap badan usaha.
Meskipun aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini memberikan kerangka kerja yang lebih tegas untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi, implementasi praktis di lapangan masih menghadapi tantangan dan ketidakpastian. Sinkronisasi koordinasi antara lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan waktu untuk mencapai efisiensi maksimal dalam penindakan. Selain itu, pembuktian mengenai sejauh mana sebuah korporasi dianggap membiarkan tindak pidana terjadi atau menikmati manfaat dari kejahatan tersebut masih akan sangat bergantung pada yurisprudensi pengadilan dan proses pembuktian hukum acara yang berjalan. Pelaku usaha disarankan untuk terus memantau perkembangan teknis penerapan pasal-pasal ini guna menghindari risiko hukum yang tidak terduga.






