Rencana pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi membuka peluang baru bagi ekosistem ekonomi kreatif di Jakarta. Pada perayaan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) yang digelar di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim secara langsung meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menandatangani peraturan tersebut. Regulasi ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bagi para pelaku usaha, memahami arah kebijakan ini adalah langkah awal untuk mempersiapkan diri menyambut potensi pergerakan ekonomi lokal yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.








