Rencana pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi membuka peluang baru bagi ekosistem ekonomi kreatif di Jakarta. Pada perayaan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) yang digelar di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim secara langsung meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menandatangani peraturan tersebut. Regulasi ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bagi para pelaku usaha, memahami arah kebijakan ini adalah langkah awal untuk mempersiapkan diri menyambut potensi pergerakan ekonomi lokal yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memfokuskan usaha pada sektor-sektor yang secara spesifik menjadi target perlindungan dan pemberdayaan dalam Pergub tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, regulasi ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi kebudayaan Betawi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat secara langsung. Sektor-sektor yang disasar meliputi sanggar budaya, pelaku seni, perajin, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apabila Anda bergerak di bidang-bidang tersebut, kebijakan ini diproyeksikan dapat memberikan ekosistem yang lebih terstruktur. Fokus utamanya adalah menciptakan peluang kerja bagi generasi muda Betawi, sehingga mereka dapat meraih kemandirian finansial dengan cara melestarikan serta mengembangkan warisan budaya mereka.
Langkah kedua adalah memahami status penyusunan draf regulasi agar Anda dapat memproyeksikan kapan peluang ini bisa direalisasikan. Lutfi Hakim menegaskan bahwa naskah Pergub beserta seluruh kelengkapannya sebenarnya telah rampung. Proses panjang yang mencakup seluruh kajian akademis, diskusi lintas pihak, hingga tahap penyelarasan hukum telah selesai dilakukan. Meskipun demikian, para pelaku usaha juga harus menyadari bahwa regulasi ini tertahan dalam proses birokrasi selama lebih dari satu tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa persiapan usaha harus dilakukan dengan cermat tanpa tergesa-gesa. Lutfi Hakim bahkan menyoroti adanya kenyataan pahit bahwa segelintir orang Betawi itu sendiri yang menyebabkan Pergub ini sempat tertunda.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah ketiga adalah menyelaraskan ekspektasi terhadap bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam acara yang sama, Gubernur Pramono Anung merespons permintaan tersebut dengan memastikan bahwa aturan mengenai Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan segera diproses. Pramono Anung, yang mengaku telah bertemu dengan Lutfi Hakim hingga puluhan kali untuk membahas hal ini, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pembentukan lembaga tersebut. Namun, hal penting yang perlu dicatat oleh para pelaku usaha dan penggiat budaya adalah bahwa Pemprov DKI tidak akan ikut campur dalam urusan penempatan pengurus lembaga. Di hadapan tokoh yang hadir, termasuk mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo atau yang akrab disapa Bang Foke, Pramono menegaskan bahwa pemerintah murni bertindak sebagai fasilitator.
Langkah keempat bagi para pelaku ekonomi di sektor kebudayaan ini adalah mengedepankan kolaborasi dan mengurangi ego sektoral. Pramono Anung secara khusus meminta agar pihak-pihak yang terlibat dapat melunakkan sikap keras mereka demi mempercepat persiapan Pergub ini. Ia berharap sikap yang biasanya bersikeras dapat menjadi sedikit lebih lembut agar regulasi ini bisa segera diwujudkan. Bagi pelaku sanggar, seniman, dan perajin, imbauan ini dapat diterjemahkan sebagai pentingnya membangun kemitraan yang solid antar-komunitas. Menghindari polemik internal akan mempercepat terbentuknya ekosistem kebudayaan yang sehat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kelancaran operasional usaha kreatif yang dijalankan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah kelima adalah menjadikan momentum sejarah sebagai target kesiapan usaha Anda. Lutfi Hakim berharap penandatanganan Pergub ini dapat menjadi kado bagi masyarakat Betawi, tidak hanya bertepatan dengan ulang tahun perak FBR, tetapi juga menjelang usia lima abad Kota Jakarta. Momentum lima abad Jakarta ini berpotensi meningkatkan perhatian terhadap produk dan jasa kesenian lokal. Meskipun komitmen untuk memproses aturan ini telah disampaikan, penting untuk diingat bahwa tidak ada jaminan pendapatan instan atau keuntungan tanpa risiko bagi para pelaku usaha. Keberhasilan dalam meraih kemandirian ekonomi tetap bergantung pada kualitas karya seni, kerajinan, dan pengelolaan sanggar budaya masing-masing pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi Jakarta.






