Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan memeriksa perusahaan pakan ternak yang diduga melakukan manipulasi harga. Pemeriksaan oleh pihak kepolisian ini dijadwalkan mulai berjalan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya gelombang protes dari para peternak di beberapa daerah yang kemudian direspons pemerintah melalui pertemuan darurat di Surabaya. Bagi sekitar 3,8 juta peternak unggas di Indonesia, situasi ini menjadi momentum penting untuk memahami langkah-langkah dalam melindungi kelangsungan usaha mereka di tengah intervensi regulasi pemerintah.
Langkah pertama bagi para peternak lokal adalah memastikan pakan yang dibeli tetap memenuhi standar kualitas dan harga yang wajar. Koordinator Rumah Kebersamaan Blitar, Kediri, Tulungagung, Malang, dan Trenggalek (BKT MT), Eti Marlina, menekankan pentingnya menjaga kualitas pakan agar tetap sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peternak perlu secara aktif memeriksa kesesuaian label SNI pada kemasan pakan dan membandingkan harga transaksi dengan kebijakan pengendalian harga pakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk berlanjut hingga akhir tahun. Jika menemukan ketidaksesuaian kualitas atau lonjakan harga yang tidak wajar, peternak disarankan mencatat data transaksi secara rinci sebagai bukti pendukung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah kedua adalah memanfaatkan jalur pengaduan resmi jika mendeteksi adanya indikasi kecurangan di lapangan. Satgas Pangan yang diwakili Kombes Pol Derry Agung Wijaya kini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak di sektor perunggasan. Apabila peternak mencurigai adanya praktik monopoli atau manipulasi harga oleh produsen pakan, laporan dapat diteruskan kepada pihak berwenang. Pelanggaran administratif akan diproses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sedangkan dugaan praktik monopoli yang merugikan pasar akan dirujuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberanian peternak dalam melaporkan kejanggalan sangat krusial untuk membantu Satgas Pangan menindak pelaku industri yang melanggar aturan.
Langkah ketiga adalah mengoptimalkan peluang penyerapan hasil ternak melalui program pemerintah yang sedang berjalan. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perunggasan, pemerintah kini mewajibkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap telur langsung dari peternak lokal sesuai petunjuk teknis. Selain itu, terdapat usulan dari Mentan Amran Sulaiman untuk meningkatkan frekuensi konsumsi telur dalam program MBG dari satu kali seminggu menjadi dua hingga tiga kali seminggu. Peternak harus segera berkoordinasi dengan koperasi atau asosiasi peternak setempat agar produk mereka terdaftar dan memenuhi kriteria penyerapan oleh SPPG di wilayah masing-masing.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini terlihat dari ancaman sanksi yang disiapkan oleh Mentan Amran Sulaiman. Perusahaan pakan ternak yang terbukti mempermainkan harga diancam akan dicabut izin impornya secara permanen selama masa jabatan Mentan berlangsung. Dengan pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan komitmen penyerapan hasil ternak lewat program makan bergizi, para peternak mandiri diharapkan dapat memperoleh kepastian usaha yang lebih baik. Memanfaatkan regulasi yang ada serta menjaga koordinasi antar-kelompok peternak menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika pasar pakan ternak saat ini.






