Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bersiap menggelar lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah pada Selasa (15/9/2026). Penjualan instrumen investasi ini ditujukan untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp32 triliun, dengan batas penerbitan maksimal hingga 150 persen dari target tersebut. Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung secara daring melalui sistem Bank Indonesia mulai pukul 09.00 WIB hingga ditutup pada pukul 11.00 WIB, dengan tanggal setelmen ditetapkan pada 17 September 2026.
Rincian Seri dan Kupon yang Ditawarkan
Sembilan seri yang dilepas ke pasar terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan enam seri Obligasi Negara (ON). Tiga instrumen tenor pendek yang dilelang mencakup seri SPN01261017, SPN03261216, dan SPN12270902, yang seluruhnya ditawarkan dengan tingkat kupon diskonto.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Adapun enam seri Obligasi Negara yang masuk dalam daftar penawaran meliputi FR0110, FR0111, FR0106, FR0107, FR0102, dan FR0105. Kupon yang ditawarkan pada obligasi negara tersebut bervariasi, mulai dari level terendah 6,87 persen pada seri FR0105 hingga tingkat kupon tertinggi sebesar 7,25 persen untuk seri FR0110.
Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00. Pemerintah tetap memegang hak untuk menyerap nilai transaksi lebih tinggi atau lebih rendah dari target indikatif yang telah diumumkan sebelumnya.
Mekanisme Lelang dan Syarat Partisipasi
Penjualan surat utang dilaksanakan dengan mekanisme lelang terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price). Investor yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai tingkat imbal hasil (yield) yang mereka ajukan. Sementara itu, pemenang lelang pada jalur non-kompetitif akan membayar sesuai rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Partisipasi dalam lelang ini terbuka bagi investor individu maupun pemodal institusi. Kendati demikian, seluruh pengajuan penawaran pembelian wajib disalurkan melalui Peserta Lelang resmi sebagaimana ketentuan PMK No. 168/PMK.08/2019.
Lembaga yang bertindak sebagai peserta lelang mencakup Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta jajaran Dealer Utama yang terdiri dari bank-bank nasional, bank multinasional, dan perusahaan sekuritas terdaftar.






