Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pertukaran informasi. Kesepakatan ini dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas di sektor pasar modal Indonesia.
Kerja sama strategis tersebut menitikberatkan pada penguatan koordinasi, pertukaran informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor pasar modal.
Menjaga Integritas dan Mengantisipasi Risiko Keuangan
Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, integritas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal harus terus dipelihara secara konsisten.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Ivan menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan produk, layanan, serta teknologi keuangan perlu diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali sekaligus mengantisipasi berbagai potensi risiko penyalahgunaan sistem keuangan. Melalui sinergi ini, PPATK dan KSEI memperkuat koordinasi antarlembaga guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara lebih efektif.
Penguatan Pengawasan Sesuai Ketentuan Hukum
Penguatan kerja sama antarlembaga ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan PPSPM secara nasional. Dalam konteks industri pasar modal, penguatan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap risiko, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepastian bahwa sektor keuangan tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak pidana maupun mendukung aktivitas terlarang lainnya.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Ivan menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kerja sama antara PPATK dan KSEI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepatuhan ketat terhadap aturan kerahasiaan data.






