Pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, dinilai perlu beralih dari sekadar tindakan pemadaman reaktif menjadi penguatan pencegahan dan deteksi dini. Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, demi menjaga kelestarian ekosistem dan keselamatan satwa langka yang mendiami kawasan konservasi tersebut.
Firman menekankan bahwa pendekatan preventif memiliki efektivitas yang jauh lebih tinggi dibanding memadamkan api yang terlanjur membesar. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih murah, lebih cepat dieksekusi, serta mampu menyelamatkan nyawa satwa liar maupun warga sekitar. Way Kambas sendiri menyandang predikat sebagai ASEAN Heritage Park dan menjadi benteng terakhir bagi kelangsungan hidup badak Sumatera, selain sebagai habitat penting gajah dan harimau Sumatera.
Dalam penerapannya, Firman merumuskan tiga pilar utama penanganan karhutla di Way Kambas, yakni cegah duluan, deteksi cepat, dan bergerak bersama. Upaya pencegahan harus menyentuh akar masalah melalui perluasan edukasi bagi masyarakat di desa-desa penyangga di sekitar taman nasional, di samping memperketat proteksi internal di dalam kawasan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk aspek deteksi dini, pemanfaatan instrumen teknologi modern seperti kamera pemantau dan wahana nirawak (drone) dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Teknologi tersebut memungkinkan tim lapangan memetakan dan menemukan titik panas (hotspot) secara cepat sebelum api merambat luas.
Selain deteksi, manajemen TNWK juga diminta memastikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan darurat berjalan optimal. Hal ini mencakup kesiapan jalur evakuasi satwa, pembangunan embung air penampung di zona inti kawasan, serta ketersediaan standar operasional prosedur (SOP) penyelamatan saat insiden karhutla terjadi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menindaklanjuti kebutuhan fasilitas tersebut, Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk mengawal pengalokasian anggaran sarana dan prasarana penunjang pencegahan karhutla bagi TNWK agar langkah mitigasi di lapangan dapat terwujud secara berkelanjutan.






