tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T

Fitri LimbongDiterbitkan 14 Sep 2026 - 00.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah China resmi mengoperasikan zona pabean terpisah di Pulau Hainan melalui proyek Hainan Free Trade Port (Hainan FTP). Langkah ini menjadi eksperimen perdagangan bebas terbesar dalam sejarah negara tersebut, dengan nilai proyek mencapai US$113 miliar atau sekitar Rp2.000 triliun.

Kebijakan kepabeanan khusus tersebut resmi diterapkan mulai 18 Desember 2024, yang memisahkan tata kelola operasional kepabeanan Hainan dari wilayah daratan utama China. Skema ini dirancang untuk menarik aliran modal asing sekaligus memposisikan Hainan sebagai pusat perdagangan alternatif selain Hong Kong di tengah dinamika ekonomi global.

Secara geografis, letak Hainan yang berdekatan dengan jalur maritim Asia Tenggara ditujukan untuk mempercepat integrasi rantai pasok regional. Kehadiran fasilitas kepabeanan ini mempermudah mobilitas arus barang dan investasi antara China dengan negara-negara di kawasan sekitarnya.

Pemangkasan Tarif dan Relaksasi Investasi

Melalui regulasi baru ini, porsi barang yang berhak masuk tanpa pengenaan tarif melonjak signifikan dari sebelumnya 21 persen menjadi 74 persen. Daftar komoditas bebas bea juga diperluas lebih dari tiga kali lipat hingga mencakup lebih dari 6.600 kategori produk.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kerangka operasional Hainan FTP juga memuat insentif khusus bagi sektor manufaktur dan pengolahan. Produk luar negeri yang diproses di Pulau Hainan mendapatkan fasilitas masuk ke daratan utama China tanpa tarif bea masuk, selama memenuhi ketentuan nilai tambah lokal minimal 30 persen.

Selain sektor barang, Beijing membuka akses entitas asing ke sejumlah sektor jasa yang sebelumnya dibatasi di daratan utama, sembari menyederhanakan mekanisme prosedur investasi lintas batas. Wakil Perdana Menteri China He Lifeng menegaskan bahwa pelabuhan bebas ini diproyeksikan menjadi pintu gerbang vital yang memimpin era baru keterbukaan ekonomi China kepada dunia.

Respons Pasar dan Batasan Regulasi

Peluncuran resmi Hainan FTP mendapat respons positif di bursa finansial. Pergerakan saham di pasar China dan Hong Kong tercatat menguat pada perdagangan hari Senin seiring sinyal masuknya modal baru ke wilayah administrasi khusus tersebut.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kendati menawarkan banyak kemudahan perdagangan, model keterbukaan di Hainan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding pusat keuangan lama. Ekonom Senior Economist Intelligence Unit, Xu Tianchen, menjelaskan bahwa Hainan pada dasarnya menerapkan konsep liberalisasi terkelola yang sangat efektif untuk merekatkan kembali rantai pasokan industri antarnegara.

Namun, Xu menilai Hainan masih menghadapi keterbatasan struktural. Model pelabuhan bebas ini belum memiliki kerangka sistem hukum serta derajat keterbukaan finansial penuh sebagaimana yang selama ini menjadi keunggulan utama Hong Kong.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap