Komposisi masyarakat kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan nyata dalam rentang lima tahun terakhir. Pada 2019, kelompok ini tercatat sebanyak 57,33 juta orang atau mencakup 21,45 persen dari total populasi nasional. Namun, data tahun 2024 menunjukkan jumlah tersebut menyusut menjadi 47,85 juta orang atau 17,13 persen. Sebanyak 9,48 juta orang terhitung turun kelas akibat tekanan kondisi ekonomi yang belum menentu serta lonjakan biaya hidup sehari-hari.
Perubahan angka tersebut memicu perhatian kembali terhadap tolok ukur riil seseorang dapat dikategorikan ke dalam kelompok ekonomi ini.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kriteria Finansial Kelas Menengah
Secara umum, batasan kemampuan ekonomi kelas menengah mencakup kestabilan pemenuhan kebutuhan jangka panjang. Nicole Nicolet dari Let's Make Life Great memaparkan bahwa masyarakat kelas menengah ditandai oleh kepemilikan tempat tinggal pribadi, alokasi anggaran untuk rekreasi atau liburan tahunan, serta kesiapan dana investasi demi menunjang pendidikan anak.
Di atas lapisan standar tersebut, terdapat kelompok menengah atas yang menunjukkan ketahanan aset lebih kokoh. Mengutip pakar keuangan Rose, salah satu indikator paling kentara dari kelas menengah atas adalah kemampuan bertempat tinggal di wilayah atau kode pos strategis yang banyak diminati.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Indikator Kemandirian Finansial Menengah Atas
Selain lokasi hunian, profil kelas menengah atas dibedakan oleh struktur pendapatan dan pengelolaan aset yang lebih terdiversifikasi, antara lain:
- Multi-Sumber Pendapatan: Hampir selalu memiliki dua atau lebih keran penghasilan, seperti kepemilikan bisnis, dividen saham, maupun sewa properti.
- Diversifikasi Investasi: Memiliki portofolio aktif di pasar modal dan aset riil untuk memperkuat proteksi keuangan.
- Bebas Utang Pendidikan: Mampu membiayai jenjang pendidikan tinggi untuk diri sendiri maupun anak tanpa mengandalkan pinjaman dana pendidikan.
- Sisa Dana Berlebih: Masih memiliki surplus dana reguler kendati seluruh pengeluaran pokok telah terpenuhi dan kontribusi simpanan pensiun telah dialokasikan maksimal.






