Langkah PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg sejak 14 Juli 2026 membawa dampak langsung pada pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha mandiri di berbagai daerah. Penyesuaian ini dikonfirmasi oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, sebagai respon atas dinamika pasar yang berkembang. Hingga tanggal 6 Agustus 2026, harga hasil penyesuaian tersebut masih menjadi acuan resmi yang berlaku di agen-agen resmi Pertamina di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang mengandalkan bahan bakar gas untuk kebutuhan harian, memahami rincian tarif terbaru ini sangat penting agar bisa mengalokasikan anggaran dengan tepat tanpa terjebak harga eceran yang tidak resmi di lapangan.
Penurunan harga yang terjadi pada varian non-subsidi memberikan sedikit kelonggaran bagi konsumen di wilayah Pulau Jawa. Sebagai contoh nyata, harga Bright Gas ukuran 12 kg mengalami penurunan yang cukup signifikan dari semula Rp228.000 per tabung menjadi Rp220.000 per tabung. Sementara itu, untuk varian Bright Gas ukuran 5,5 kg, harganya juga mengalami penurunan dari Rp107.000 per tabung menjadi Rp103.000 per tabung. Penurunan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya energi bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil yang memilih menggunakan gas non-subsidi demi kapasitas penggunaan yang lebih besar dan kepraktisan dalam keseharian mereka.








