Kebijakan hilirisasi komoditas tambang di Indonesia kerap menjadi sorotan utama dalam diskursus ekonomi nasional. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri peluncuran sekaligus bedah buku berjudul "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia" yang diselenggarakan di The Ballroom at Djakarta Theatre, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut, Luhut membagikan kilas balik mengenai perjalanan kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang sempat menuai banyak keraguan di awal penerapannya, namun kini berbalik menjadi magnet investasi global yang diperebutkan banyak negara.
Apa sebenarnya kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang menjadi awal mula hilirisasi ini?
Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan memutuskan untuk melarang ekspor bijih nikel pada awal Januari 2020. Langkah taktis ini dirancang sebagai titik awal untuk mempercepat jalannya proses hilirisasi industri di dalam negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pengolahan bijih nikel mentah dilakukan di dalam negeri sebelum diekspor ke pasar global. Tujuannya adalah agar Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah berharga murah, melainkan mengekspor produk turunan nikel yang memiliki nilai tambah jauh lebih tinggi.








