Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini menerapkan aturan baru yang memengaruhi pencatatan riwayat kredit masyarakat Indonesia. Langkah ini secara langsung mengubah cara perbankan dalam memproses pengajuan pinjaman dan melakukan analisis risiko keuangan terhadap nasabah. Berikut adalah panduan dan jawaban atas pertanyaan umum untuk memahami dampak dari kebijakan ini bagi debitur maupun lembaga perbankan.
Pertanyaan: Apa ketentuan terbaru mengenai penghapusan riwayat kredit di bawah Rp1 juta dari SLIK?
Jawaban: Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta kini dihapus dari sistem SLIK. Kebijakan ini memastikan bahwa nasabah yang memiliki utang atau tunggakan kecil di bawah batas nominal tersebut tidak akan lagi memiliki catatan yang terlihat secara langsung di dalam sistem informasi keuangan. Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala pengajuan kredit akibat tunggakan bernilai sangat kecil yang mungkin terjadi di masa lalu.








