tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Dampak Penghapusan Riwayat Kredit di Bawah Rp1 Juta dari SLIK bagi Debitur dan Perbankan

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Penghapusan Riwayat Kredit di Bawah Rp1 Juta dari SLIK bagi Debitur dan Perbankan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini menerapkan aturan baru yang memengaruhi pencatatan riwayat kredit masyarakat Indonesia. Langkah ini secara langsung mengubah cara perbankan dalam memproses pengajuan pinjaman dan melakukan analisis risiko keuangan terhadap nasabah. Berikut adalah panduan dan jawaban atas pertanyaan umum untuk memahami dampak dari kebijakan ini bagi debitur maupun lembaga perbankan.

Pertanyaan: Apa ketentuan terbaru mengenai penghapusan riwayat kredit di bawah Rp1 juta dari SLIK?

Jawaban: Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta kini dihapus dari sistem SLIK. Kebijakan ini memastikan bahwa nasabah yang memiliki utang atau tunggakan kecil di bawah batas nominal tersebut tidak akan lagi memiliki catatan yang terlihat secara langsung di dalam sistem informasi keuangan. Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala pengajuan kredit akibat tunggakan bernilai sangat kecil yang mungkin terjadi di masa lalu.

Pertanyaan: Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai catatan kredit tersebut hilang dari sistem?

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Jawaban: Catatan kredit debitur yang memiliki total outstanding di bawah Rp1 juta akan hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari. Menurut SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku. Saat analis kredit perbankan melakukan penarikan data SLIK untuk debitur yang bersangkutan, sistem akan menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia. Kolom pada sistem penarikan data akan secara otomatis memunculkan keterangan bahwa data tidak tersedia, sehingga riwayat tunggakan kecil itu tidak lagi muncul dalam layar pengecekan.

Pertanyaan: Mengapa OJK menerapkan kebijakan penghapusan riwayat kredit kecil ini?

Jawaban: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit seorang calon debitur. Sering kali, keterlambatan pembayaran dengan nilai kecil disebabkan oleh hal-hal yang sifatnya non-prinsipil. Contohnya adalah masalah administrasi kartu kredit yang kartunya sendiri tidak diketahui kapan diaktifkan oleh nasabah, atau sekadar faktor kelupaan membayar satu kali. Selain itu, situasi darurat yang dialami oleh debitur berpenghasilan rendah juga kerap menjadi penyebab, seperti pengemudi ojek yang sedang sakit sehingga terhalang untuk melakukan pembayaran KPR subsidi. Dengan penghapusan ini, penilaian kelayakan terhadap calon debitur diharapkan menjadi lebih proporsional dan adil.

Pertanyaan: Bagaimana dampak penghapusan riwayat ini terhadap proses analisis kredit di bank?

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Jawaban: Kebijakan penghapusan ini tentu memengaruhi proses analisis kredit di perbankan. Salah satu sumber informasi mengenai riwayat pembayaran debitur kini menjadi tidak tersedia saat analis kredit menarik data SLIK. Ketiadaan data tunggakan kecil ini mengharuskan pihak bank untuk menyesuaikan cara mereka memproyeksikan kepatuhan pembayaran calon debitur. Meskipun informasi tersebut hilang, langkah ini dinilai tepat agar kredit bernilai kecil tidak perlu diperhitungkan secara berlebihan dalam pemberian fasilitas pinjaman baru. Keputusan ini mengharuskan lembaga keuangan untuk lebih fokus pada rekam jejak kredit yang bernilai lebih signifikan dan lebih mencerminkan kapasitas finansial nasabah yang sesungguhnya.

Pertanyaan: Bagaimana bank menentukan kelayakan kredit debitur pasca diterapkannya kebijakan ini?

Jawaban: Pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank maupun analis kredit itu sendiri. Analis kredit memiliki independensi dalam merekomendasikan dan mengambil keputusan kredit sesuai dengan batas risiko yang mereka tetapkan. Sebelumnya, terdapat sebagian analis yang bersikap sangat ketat dengan langsung menolak calon debitur yang memiliki tunggakan bernilai kecil, tanpa menyelidiki lebih lanjut alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut. Praktik semacam ini sering kali merugikan nasabah yang sebenarnya memiliki iktikad baik dan kemampuan bayar yang memadai. Dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil ini, penilaian diharapkan menjadi lebih komprehensif, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan analis berdasarkan pedoman risiko masing-masing institusi keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSLIKPerbankanKreditDebitur

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap