Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang membutuhkan waktu untuk pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi pajak bagi marketplace ditunda sampai kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang nyata. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan sementara bagi sektor riil yang sedang mencoba bangkit.
Sebagai konsekuensi dari penundaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membatalkan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setelah pembatalan tersebut diproses, DJP akan melakukan penunjukan kembali di masa yang akan datang saat kondisi dirasa sudah tepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kementerian Keuangan








