Sektor transportasi dan logistik memegang peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda ekonomi digital dan perdagangan di Indonesia. Kelancaran distribusi barang berbanding lurus dengan stabilitas harga dan efisiensi biaya operasional bagi para pelaku usaha. Sayangnya, ekosistem ekonomi ini kerap diwarnai oleh tantangan di lapangan, salah satunya adalah praktik pungutan liar atau pungli yang membebani biaya logistik. Kasus terbaru yang menjadi sorotan publik terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang sopir truk. Dalam peristiwa tersebut, jumlah uang yang diduga dipungut secara ilegal mencapai Rp 1,7 juta. Nominal ini tentu bukan jumlah yang kecil bagi pendapatan seorang pekerja transportasi maupun margin keuntungan pelaku usaha logistik. Akibat tindakan yang merugikan ini, para petugas yang diduga terlibat kini harus menghadapi ancaman pemecatan dari instansi tempat mereka bekerja, sebuah risiko fatal bagi karier dan sumber penghasilan mereka.








