Masyarakat yang mendapati penetapan peringkat desil ekonominya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan kini diminta segera mengajukan pemutakhiran data mandiri. Langkah ini menjadi rujukan utama bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat namun mendadak terhenti menerima bantuan sosial (bansos) akibat pergeseran kelompok desil.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah membuka sejumlah kanal pengaduan dan verifikasi agar masyarakat dapat mengoreksi data sosial ekonomi mereka. Ketersediaan akses perbaikan ini disiapkan guna mengatasi keluhan warga yang terdampak langsung oleh pemeringkatan desil yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kanal Pengajuan dan Pemutakhiran Data Desil
Warga yang merasa datanya tidak sinkron dapat memanfaatkan beberapa saluran resmi pemerintah, baik secara tatap muka maupun melalui layanan digital:
- Aparatur Desa dan Kelurahan: Warga bisa mendatangi langsung kantor kelurahan atau desa setempat untuk menemui operator data desa. Petugas akan memproses perbaikan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Aplikasi Digital: Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pengajuan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
- Layanan Respons Cepat: Pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan langsung melalui nomor Command Center dan layanan WA Center.
Integrasi Data Satu Pintu di Bawah Kendali BPS
Penetapan status desil warga merupakan bagian dari konsolidasi data antar-kementerian dan lembaga yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk menuntaskan persoalan bantuan sosial dan subsidi pemerintah yang selama ini dilaporkan belum tepat sasaran.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai tindak lanjut, sejak 2025 seluruh basis data sosial ekonomi masyarakat telah dihimpun menjadi satu kesatuan. Badan Pusat Statistik (BPS) memegang kendali penuh sebagai satu-satunya institusi pengelola data tunggal tersebut, sementara kementerian teknis seperti Kementerian Sosial membantu dalam proses pembaruan dan verifikasi berkala bersama pemerintah daerah.






