Pengadilan Agama Tigaraksa merilis data resmi mengenai penanganan perkara perceraian pasangan suami istri yang berada di wilayah hukumnya sepanjang periode Januari hingga Agustus tahun 2026. Berdasarkan catatan administrasi perkara pengadilan tersebut, tercatat sedikitnya 5.124 kasus perceraian yang masuk dan ditangani. Perkara perceraian ini mencakup pasangan yang berdomisili di dua wilayah pemerintahan, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Tingginya akumulasi perkara tersebut dicatat oleh pihak pengadilan dalam kurun waktu delapan bulan pertama di tahun 2026.
Dari total 5.124 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, sebagian besar di antaranya telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan. Secara lebih terperinci, perkara perceraian dari wilayah Kabupaten Tangerang yang telah secara resmi diputus oleh pengadilan mencapai 3.314 kasus. Sementara itu, untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, perkara perceraian yang sudah selesai diputus oleh majelis hakim tercatat sebanyak 1.451 kasus. Angka-angka putusan ini menunjukkan tingginya volume perkara gugatan perceraian yang diproses dan diputus di wilayah Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan.
Informasi mendalam mengenai perincian wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi ini disampaikan langsung oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita. Berdasarkan keterangannya, terdapat wilayah-wilayah tertentu di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang mencatatkan angka perceraian paling menonjol. Di wilayah Kabupaten Tangerang, jumlah kasus perceraian terbanyak tercatat terjadi di Kecamatan Cikupa dengan total 277 perkara. Sedangkan untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, angka perceraian tertinggi terkonsentrasi di wilayah Pamulang, yang mencatatkan sebanyak 368 perkara perceraian dalam data pengadilan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Mengenai alasan mendasar dari maraknya gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri tersebut, Yasmita menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian bermula dari masalah pertengkaran di dalam keluarga. Menurut catatan pengadilan, penyebab utama dari sebagian besar kasus perceraian tersebut adalah perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus yang terjadi di dalam rumah tangga. Ketegangan yang berlangsung berulang kali tanpa penyelesaian ini pada akhirnya mendorong pasangan suami istri memilih jalur hukum di Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Meskipun alasan yang tercatat secara umum adalah perselisihan terus-menerus, fakta-fakta yang terungkap di dalam proses persidangan Pengadilan Agama Tigaraksa membuka gambaran sebab-akibat yang lebih spesifik. Berdasarkan fakta persidangan, percekcokan dan pertengkaran yang terjadi di dalam rumah tangga tersebut dipicu oleh masalah ekonomi. Kesulitan dan krisis finansial yang dialami keluarga menjadi pemantik utama munculnya pertengkaran berulang antara suami dan istri yang berujung pada gugatan perceraian di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Lebih lanjut, fakta persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa memperlihatkan bahwa permasalahan ekonomi yang merusak keharmonisan rumah tangga tersebut berakar dari satu faktor utama, yaitu permainan judi online. Yasmita menegaskan hubungan sebab-akibat tersebut, di mana perselisihan rumah tangga berawal dari persoalan ekonomi, dan persoalan ekonomi tersebut dipicu oleh jeratan judi online. Rangkaian fenomena ini menegaskan bahwa dari total 5.124 perkara perceraian yang tercatat di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sejak Januari hingga Agustus 2026, jeratan judi online dan dampak ekonominya menjadi faktor pemicu utama di balik tingginya perselisihan rumah tangga yang diputus oleh pengadilan.






