tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Dinamika Kebijakan PPh 21, Cara Menghitung Pajak dan Kemudahan Akses Bukti Potong

Wahyu SuryaniDiterbitkan 14 Agu 2026 - 18.08 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dinamika Kebijakan PPh 21, Cara Menghitung Pajak dan Kemudahan Akses Bukti Potong
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya dinamika penting terkait dengan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan baru mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dilaporkan menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024. Kelebihan pemotongan tersebut kemudian memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak pada awal tahun berikutnya, tepatnya pada periode Januari hingga Februari 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan situasi ini dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Menurut Anggito, jika melihat angka penerimaan pada bulan Januari dan Februari 2025 yang seolah-olah mengalami penurunan, hal tersebut sebenarnya merupakan efek langsung dari penerapan kebijakan TER atas PPh 21. Sebagai informasi, PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, serta imbalan lainnya yang diterima oleh karyawan dan pegawai. Akibat dari penyesuaian ini, realisasi penerimaan PPh 21 pada Januari-Februari 2025 tercatat sebesar Rp 26,3 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 39,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemahaman mengenai tata cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menjadi hal yang sangat krusial, baik bagi karyawan sebagai wajib pajak maupun bagi pemberi kerja yang bertugas melakukan pemotongan. Kewajiban perpajakan ini harus dipenuhi dengan benar guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki pemahaman yang baik dan mendalam mengenai cara menghitung PPh 21, kedua belah pihak dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari berbagai potensi masalah administratif di kemudian hari.

Baca Juga

Politik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan Diri

Politik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan Diri

Secara mendasar, proses penghitungan PPh 21 melibatkan beberapa komponen utama yang saling berkaitan. Komponen-komponen tersebut meliputi penghasilan bruto atau pendapatan kotor yang diterima oleh wajib pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta tarif pajak yang berlaku secara resmi. Karyawan dan pemberi kerja dituntut untuk memahami setiap elemen ini secara rinci agar hasil akhir dari perhitungan pajak tersebut benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai komponen-komponen ini menjadi panduan penting dalam menjalankan administrasi perpajakan sehari-hari.

Selain proses perhitungan bagi pegawai aktif, kemudahan administrasi perpajakan kini juga dirasakan oleh para pensiunan. PT TASPEN (Persero) terus berupaya menghadirkan inovasi layanan guna memberikan kemudahan bagi para anggotanya, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang diperlukan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Melalui kanal layanan digital resmi yang disediakan oleh TASPEN, para pensiunan kini dapat mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri.

Baca Juga

Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

Layanan digital ini dirancang agar dapat diakses dengan cepat, praktis, dan aman tanpa mengharuskan para pensiunan datang langsung ke kantor cabang TASPEN. Dengan adanya kemudahan ini, proses pelaporan pajak melalui e-Filing DJP Online dapat berjalan dengan jauh lebih efisien. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa penyediaan fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh proses administrasi perpajakan bagi para pensiunan dapat terlaksana dengan lebih praktis dan efisien.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganTASPEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap