tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Dinkes DKI soal Tarif Layanan Eksekutif RSUD Naik, Ada Skema Subsidi Silang

Andi SompaDiterbitkan 9 Sep 2026 - 15.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dinkes DKI soal Tarif Layanan Eksekutif RSUD Naik, Ada Skema Subsidi Silang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan bahwa penyesuaian tarif pada layanan eksekutif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditujukan untuk memperkuat skema subsidi silang. Kebijakan ini disiapkan agar pendapatan dari segmen nonreguler dapat dialokasikan untuk menopang pembiayaan pelayanan medis masyarakat umum, khususnya pasien peserta jaminan kesehatan.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa layanan eksekutif memiliki peran ganda, yakni meningkatkan daya saing fasilitas kesehatan milik daerah sekaligus menjadi sumber penerimaan baru. Dana yang dihimpun dari layanan tersebut nantinya difungsikan untuk menutup kekurangan biaya perawatan ketika penanganan medis rumah sakit鈥攖erutama pada kasus-kasus berat鈥攂erada di atas batas nominal klaim yang dicairkan oleh BPJS.

Penentuan Tarif dan Daya Saing Dokter Spesialis

Dalam penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta memasukkan aturan tarif nonreguler ke dalam revisi regulasi retribusi daerah. Ani memaparkan bahwa penetapan tarif eksekutif dihitung berdasarkan unit cost dari setiap jenis tindakan medis. Kendati mengalami penyesuaian, standar biaya yang dipatok dipastikan tetap berada di bawah rata-rata tarif rumah sakit swasta setaraf.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain menjadi sumber pendanaan subsidi silang, optimalisasi layanan eksekutif di RSUD DKI Jakarta ditujukan untuk merekrut serta mempertahankan tenaga medis ahli, termasuk dokter subspesialis dan konsultan, melalui pemberian kompensasi yang kompetitif.

Penegasan Layanan Gratis Pasien BPJS Kesehatan

Ketentuan penyesuaian tarif tersebut dituangkan secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD milik pemerintah daerah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menata ketepatan sasaran subsidi, sehingga kalangan masyarakat mampu yang memilih layanan eksekutif tidak lagi menerima subsidi fasilitas pemerintah. Pada saat yang sama, Pramono memastikan seluruh warga pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapatkan akses perawatan medis secara gratis di 31 RSUD serta seluruh puskesmas dan puskesmas pembantu di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap