Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9) malam. Proses pemeriksaan terhadap Febrie tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Seusai menjalani pemeriksaan panjang oleh tim penyidik, Febrie terpantau keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.55 WIB. Mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut terlihat keluar dengan kedua tangan diborgol ke arah depan saat digiring oleh petugas.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memberikan keterangan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses interogasi berlangsung. Menurut Febri Diansyah, kliennya telah menjawab total sekitar 50 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mengenai perkara yang tengah dihadapi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Temuan Aset di Sentul dan Jeratan Tersangka Lain
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung bermula dari pengusutan aset berupa temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Terkait konstruksi perkara ini, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Dalam pengembangan kasus yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Kedua pihak tersebut terdiri atas pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Febrie Adriansyah tercatat sempat melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan proses penetapan perkaranya. Namun, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak kedua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie tersebut.






