tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Sep 2026 - 01.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9) malam. Proses pemeriksaan terhadap Febrie tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Seusai menjalani pemeriksaan panjang oleh tim penyidik, Febrie terpantau keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.55 WIB. Mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut terlihat keluar dengan kedua tangan diborgol ke arah depan saat digiring oleh petugas.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memberikan keterangan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses interogasi berlangsung. Menurut Febri Diansyah, kliennya telah menjawab total sekitar 50 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mengenai perkara yang tengah dihadapi.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Temuan Aset di Sentul dan Jeratan Tersangka Lain

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung bermula dari pengusutan aset berupa temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Terkait konstruksi perkara ini, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Dalam pengembangan kasus yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Kedua pihak tersebut terdiri atas pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Febrie Adriansyah tercatat sempat melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan proses penetapan perkaranya. Namun, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak kedua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUFebrie AdriansyahFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap