Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026). Kehadirannya dilakukan guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Seusai menjalani pemeriksaan, Herimanto menyatakan bahwa penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan. Materi pemeriksaan tersebut berfokus pada tugas pokok dan fungsi kepemimpinan di dewan perwakilan rakyat daerah. Kendati demikian, Herimanto membantah mengetahui persoalan lalu lintas uang maupun keterlibatan pihak rekanan swasta.
Herimanto menegaskan tidak mengenal perwakilan dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dan mengaku baru mendengar isu aliran dana dari pemberitaan media. Sebagai pimpinan dewan, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi mengenai persoalan yang tengah disidik tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan terhadap pimpinan dewan ini menandai babak lanjutan dari penyidikan KPK di wilayah Bengkulu. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Bambang Hermanto serta Vinna Ledy Anggraheni yang telah dipanggil sebanyak dua kali.
Dalam proses terhadap Vinna Ledy, tim penyidik mendalami pengetahuan saksi seputar proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bengkulu. Dari rangkaian penyidikan tersebut, KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek pemerintah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total Rp 1,7 miliar.
Pengembangan perkara di Kota Bengkulu saat ini masih berstatus surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Seluruh keterangan saksi, termasuk materi dari pemeriksaan Herimanto dan hasil penggeledahan, masih ditelaah oleh penyidik guna mengonstruksikan perkara sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka baru secara resmi.






